Serdang Bedagai, (Analisa). Selama empat hari Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai bekerja sama dengan personel Polsek Dolok Masihul berhasil mengungkap dan sekaligus membekuk tiga tersangka pelaku pembunuhan pada waktu dan tempat terpisah,Sabtu (7/1).
Ketiga pelaku masing masing berinsial PM (36) warga Jalan Dahlia Raya Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Helvetia, JSH (25) warga Jalan Gaharu VIII Medan Amplas dan seorang ibu rumah tangga DLT (34) warga Jalan Melati X Blok X Perumnas Helvetia Medan dibekuk karena telah melakukan pembunuhan terhadap seorang lelaki Herman Tarigan (71) warga Jalan Tanjung Raya Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Helvetia, Medan.
Tersangka PM dibekuk petugas di rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB. Saat dibekuk petugas harus menghadiahkan timah panas ke kakinya karena tersangka melawan. Sedangkan tersangka DLT dibekuk di rumahnya pada sekitar pukul 15.00 WIB dan tersangka JSH dibekuk sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga tersangka dibekuk, Sabtu (7/1).
Selain membekuk ketiga tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil angkot Desa Maju BK 7264 DK warna biru yang diduga sebagai tempat dilakukannya eksekusi, seutas tali tambang ada bercak darah, sebuah ban dalam mobil ada bercak darah, sebuah kotak kunci/bangku tempel terbuat dari papan yang ada bercak darah dan satu pakaian yang dikenakan korban ada bercak darah.
Hal ini diungkapkan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Eko Suprihanto yang didampingi Kasat Reskrim AKP M Agustiawan dan Kapolsek Dolok Masihul AKP Sisworo di halaman Mapolsek Dolok Masihul, Senin (9/1).
Lebih lanjut Kapolres Suprihanto menjelaskan pada tanggal 4 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 WIB masyarakat menemukan mayat seorang lelaki di bahu jalan umum Desa Sarang Ginting Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Warga melaporkan kepada Polsek Dolok Masihul. Petugas mendatangi lokasi penemuan mayat serta melakukan olah TKP dan bahkan awalnya diduga korban merupakan korban tabrak lari.
Selanjutnya dia memerintahkan kepada Polsek Dolok Masihul agar mayat tersebut segera dibawa ke RSU Sultan Sulaiman di Kecamatan Sei Rampah untuk dilakukan visum luar serta berkoordinasi untuk melakukan autopsi.
Dari hasil pengolahan TKP diketahui korban bernama Herman Tarigan (71) warga Jalan Tanjung Raya Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Helvetia, Medan. Bergerak dari informasi tempat tinggal korban itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif dan dalam waktu hanya empat hari, dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, kata Kapolres.
Menurut Kapolres, adapun kronologis kejadian para pelaku sebelumnya menyewa mobil angkot milik korban, karena mereka lihat mobil angkot itu tidak terpakai maka terpikir untuk menyewanya dan digunakan menarik penumpang saat Tahun Baru. Namun naas mobil itu mogok di daerah Pematang Siantar sehingga para pelaku menghubungi korban dan selanjutnya bersama-sama berangkat dengan mobil angkutan Desa Maju BK 7264 DK warna biru milik tetangga korban untuk digunakan menarik angkot miliknya yang mogok.
Diketahui mobil yang akan ditarik justru terguling di perbatasan Pematang Siantar - Tebingtinggi dan akhirnya ditinggalkan. Mereka pulang ke Medan, namun karena di perjalanan korban marah-marah dan mengancam akan mempolisikan para pelaku, maka pelaku berupaya untuk menghabiskan nyawa korban.
Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka lanjut Kapolres diketahui peran tersangka JSH adalah pertama sekali memukuli tubuh dada korban dengan menggunakan kotak yang terbuat dari papan atau tempat bangku tempel mobil angkot yang dilapisi dengan ban dalam mobil. Sedangkan peran PM mengambil kotak kemudian memukuli tubuh korban dengan kotak tersebut tepatnya di dada, lengan tangan kanan dan kaki korban berulang kali hingga korban meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan di dalam mobil angkot Desa Maju BK 7264 DK tersebut.
Sedangkan peran dari tersangka DLT yang merupakan teman intim PM adalah membantu kedua tersangka pada saat menurunkan korban dari dalam mobil angkot dengan berpura pura mengatur arus lalulintas supaya tidak diketahui oleh masyarakat yang melintas. Memang dari hasil pukulan tersebut mengakibatkan organ bagian dalam korban hancur, namun sekilas tidak tampak bekasnya di permukaan badan korban, jelas Kapolres.
Kapolres menyebutkan motif para pelaku dalam melakukan pembunuhan terhadap tersangka adalah karena para tersangka merasa sakit hati sebab mobil milik korban yang disewa para pelaku mogok dan korban marah-marah serta mengancam akan mempolisikan para pelaku yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap mobil yang disewanya. Karena ketakutan akan dipolisikan, pelaku membunuh korban saat perjalanan pulang ke Medan. (bah)










