Polres Binjai Ringkus Pelaku Hipnotis

Binjai, (Analisa). Tim Opsnal Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reser­se Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai meringkus se­orang pelaku pencurian, de­ngan modus menghipnotis, dan membawa lari barang ber­harga milik korbannya, Selasa (14/11) malam.

Tersangka itu, Is (50), warga Jalan Sei Mencirim atau Jalan Sei Serayu, Kelurahan Me­dan Krio, Kecamatan Me­dan Sunggal. Dia ditangkap usai dijemput polisi dari rumahnya.

Dia diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy BK 6276 ABA, jaket, dua telepon geng­gam, helm, sarung ta­ngan, sepatu, tas ransel, uang tunai Rp 300.000, dua lembar uang Riyal Arab Saudi, dan dua lembar uang Ringgit Malaysia.

Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, kepada wartawan, Rabu (15/11) siang, mengatakan, pe­nangkapan tersangka Is dila­kukan pihaknya setelah me­nin­dak­lanjuti pengaduan Juni Herawati Nasution, warga Riau.

Dalam laporan yang dite­rima polisi pada 4 November 2017, korban yang juga ang­gota TNI AD berpangkat Kap­ten itu mengaku kehilangan dompet berisi uang, telepon genggam, dan barang berhar­ga lain di dalam tas renselnya, akibat dilarikan tersangka.

“Modus hipnotis tersangka Is dilakukannya dengan cara menepuk bahu korban hingga dia tidak sadarkan diri,” ujar Kapolres, di­dampingi Kasat Reskrim, AKP Hendro Su­tar­no, dan Ka­nit I Pidum, Ipda Hotdiatur Purba.

Dijelaskannya, aksi keja­hatan tersangka Is bermula saat dia dan korban bertemu di Pusat Perbelanjaan Binjai Super Mall, 4 November 2017 lalu. Korban berada di tempat itu, tidak lain untuk berziarah ke makam kerabatnya.

Namun karena korban diduga sudah terpengaruh hip­notis pelaku, menyebabkan wanita itu tidak lagi sadar apa yang dilakukannya, serta cen­derung mengikuti segala sikap dan keinginan tersangka Is.

Menyadari hal itu, tersang­ka Is membawa korban menu­ju Pasar Kebun Lada, de­ngan berboncengan mengendarai sepedamotor, seolah-olah ingin menemani wanita itu membeli bunga.

“Malang bagi korban, dia baru tersadar setelah ditinggal tersangka Is seorang diri di tempat itu, tanpa mengetahui lagi dimana keberadaan dom­pet, telepon genggam dan tas ransel miliknya,” kata Ka­polres.

Beruntung menurutnya, 10 hari setelah la­poran korban di­tangani polisi, tersangka Is di­tangkap, Selasa (14/11) malam, usai dijemput dari rumahnya. Polisi membawa tersangka menuju Mako Sat­res­krim Polres Binjai.

“Saat dilakukan pemerik­saan, tersangka Is terus ber­kilah menghipnotis dan mem­bawa lari uang maupun barang berharga milik korban, me­lainkan tidak sengaja terbawa olehnya,” kata Kapolres.

Terkait aksi kejahatan itu, lanjutnya. Pihaknya memper­sangkakan Is melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ten­tang pencurian dengan pembe­ratan, yang ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara. (wa)

()

Baca Juga

Rekomendasi