Binjai, (Analisa). Tim Opsnal Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai meringkus seorang pelaku pencurian, dengan modus menghipnotis, dan membawa lari barang berharga milik korbannya, Selasa (14/11) malam.
Tersangka itu, Is (50), warga Jalan Sei Mencirim atau Jalan Sei Serayu, Kelurahan Medan Krio, Kecamatan Medan Sunggal. Dia ditangkap usai dijemput polisi dari rumahnya.
Dia diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy BK 6276 ABA, jaket, dua telepon genggam, helm, sarung tangan, sepatu, tas ransel, uang tunai Rp 300.000, dua lembar uang Riyal Arab Saudi, dan dua lembar uang Ringgit Malaysia.
Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, kepada wartawan, Rabu (15/11) siang, mengatakan, penangkapan tersangka Is dilakukan pihaknya setelah menindaklanjuti pengaduan Juni Herawati Nasution, warga Riau.
Dalam laporan yang diterima polisi pada 4 November 2017, korban yang juga anggota TNI AD berpangkat Kapten itu mengaku kehilangan dompet berisi uang, telepon genggam, dan barang berharga lain di dalam tas renselnya, akibat dilarikan tersangka.
“Modus hipnotis tersangka Is dilakukannya dengan cara menepuk bahu korban hingga dia tidak sadarkan diri,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno, dan Kanit I Pidum, Ipda Hotdiatur Purba.
Dijelaskannya, aksi kejahatan tersangka Is bermula saat dia dan korban bertemu di Pusat Perbelanjaan Binjai Super Mall, 4 November 2017 lalu. Korban berada di tempat itu, tidak lain untuk berziarah ke makam kerabatnya.
Namun karena korban diduga sudah terpengaruh hipnotis pelaku, menyebabkan wanita itu tidak lagi sadar apa yang dilakukannya, serta cenderung mengikuti segala sikap dan keinginan tersangka Is.
Menyadari hal itu, tersangka Is membawa korban menuju Pasar Kebun Lada, dengan berboncengan mengendarai sepedamotor, seolah-olah ingin menemani wanita itu membeli bunga.
“Malang bagi korban, dia baru tersadar setelah ditinggal tersangka Is seorang diri di tempat itu, tanpa mengetahui lagi dimana keberadaan dompet, telepon genggam dan tas ransel miliknya,” kata Kapolres.
Beruntung menurutnya, 10 hari setelah laporan korban ditangani polisi, tersangka Is ditangkap, Selasa (14/11) malam, usai dijemput dari rumahnya. Polisi membawa tersangka menuju Mako Satreskrim Polres Binjai.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Is terus berkilah menghipnotis dan membawa lari uang maupun barang berharga milik korban, melainkan tidak sengaja terbawa olehnya,” kata Kapolres.
Terkait aksi kejahatan itu, lanjutnya. Pihaknya mempersangkakan Is melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara. (wa)