Oleh: Sri Efriyanti Harahap, S.TP.
Pangan umumnya bersifat mudah rusak karena kandungan kadar air yang ada di dalamnya. Semakin tinggi kadar air suatu bahan pangan, maka semakin besar pula tingkat kerusakannya. Kerusakan tersebut dapat disebabkan oleh aktivitas metabolisme bahan pangan atau masuknya mikroba perusak.
Untuk menentukan apakah makanan tersebut masih layak dikonsumsi secara tepat cukup sulit dilaksanakan karena harus melibatkan faktor sosial, ekonomi, dan budaya suatu bangsa. Secara umum, makanan tersebut hendaknya terhindar dari polusi pada tiap tahap produksi dan penanganan pangan, bebas dari perubahan-perubahan kimia dan fisik, serta bebas dari mikroba parasit yang dapat menyebabkan penyakit.
Salah satu yang membuat suatu bahan pangan lebih tahan lama dibanding dengan biasanya adalah proses penambahan bahan lain yang bersifat alami ataupun kimiawi, contohnya adalah pelilinan. Selain memperbaiki penampilan buah agar tetap menarik, tujuan pelilinan adalah memperpanjang masa simpan.
Buah hasil pelilinan akan tampak lebih mengkilap, tidak layu dan tidak keriput. Di samping itu pelilinan juga bermanfaat untuk mengurangi susut bobot, menutupi luka-luka atau goresan kecil pada permukaan buah, mencegah timbulnya jamur dan perubahan warna yang tidak diinginkan.
Penggunaan pelilinan sebenarnya sudah sejak lama diterapkan, yaitu sejak tahun 1920-an yang tujuannya untuk memperpanjang masa simpan buah. Menurut Prof. R. Tien Muchtadi, guru besar dari Fakultas Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor mengatakan bahwa lilin yang dipakai untuk melapisi buah adalah lilin yang aman untuk dikonsumsi. Jadi tidak perlu khawatir jika mengkonsumsi buah yang dilapisi lilin.
“Lilin yang dipakai untuk melapisi buah bukanlah lilin yang biasa dipakai untuk penerangan, melainkan lilin yang strukturnya mirip dengan lilin yang dikeluarkan secara alami oleh tanaman. Contohnya buah apel yang secara alami sudah memiliki lapisan lilin atau lemak”, tuturnya dalam acara peluncuran Gerakan Aksi Sehat Lima Menit di Jakarta pada 24 Juni 2014 yang lalu.
Menurut Food and Drug Administration (FDA) Amerika yang telah dikutip dari Go Ask Alice, lapisan lilin yang banyak dipakai pada buah-buahan berasal dari bahan alami (non petroleun-based) dan aman dipakai untuk semua jenis makanan. FDA mengungkapkan bahwa penggunaan lapisan lilin adalah untuk membuat buah agar tetap terlindungi selama masa transportasi, penyimpanan, penjualan, memperbaiki penampilan, dan meningkatkan selera, menjaga kelembaban, mencegah tumbuhnya jamur (kapang), serta menjaga buah dari benturan atau goresan di permukaannya.
Meski demikian, para konsumen perlu waspada dan memastikan buah yang dikonsumsi adalah buah yang bersih dan aman. Buah yang dikonsumsi sebaiknya dicuci dengan benar dan teliti untuk membersihkan dari residu pestisida dan lilin. Lapisan lilin tersebut dapat hilang dengan mencucinya menggunakan air yang mengalir sebelum dikonsumsi.
Untuk mengetahui apakah suatu bahan pangan tersebut mengandung lilin atau tidak, maka dapat dicari tulisan pada kemasan berupa “coated with food grade vegetable, petroleum, beeswax, atau shellac based wax, atau resin to maintain freshness”. Lilin yang digunakan untuk melapisi buah dan sayur adalah lilin jenis food grade (khusus untuk makanan) yang terbuat dari madu atau tanaman. Lilin bersifat indegistible, yaitu tidak hancur oleh enzim pencernaan dan tidak dapat diserap oleh tubuh, namun aman apabila termakan oleh konsumen.
Jika para konsumen masih khawatir mengonsumsi buah-buahan yang dilapisi oleh lilin, maka sebaiknya perlu dilakukan pencucian buah terlebih dahulu sebelum dimakan. Namun tidak mencuci buah secara langsung jika masih akan disimpan dalam beberapa waktu yang cukup lama, karena buah akan cepat rusak. Kemudian mencuci buah yang dilapisi oleh lilin dengan air hangat agar lilin tersebut cepat larut dalam air, karena lilin adalah jenis lemak.
Cara lain adalah dengan mencucinya dengan cairan khusus seperti sabun pencuci buah dengan formula yang aman. Lalu hal terakhir yang ditempuh jika masih khawatir untuk mengonsumsinya adalah dengan mengupas buah sebelum dikonsumsi, karena lilin tidak akan masuk hingga ke daging buah yang dikonsumsi.
Buah impor yang masuk ke Indonesia jika prosesnya melewati jalur tata niaga resmi, seharusnya sudah lolos pemeriksaan dari instansi terkait, termasuk aspek keamanan pangannya dan diizinkan beredar di Indonesia. Perlu diwaspadai adalah buah yang masuk secara ilegal karena tidak adanya jaminan aspek keamanan pangan.
Misalnya dalam kasus lilin yang digunakan pada buah dan bahan pangan segar lainnya tidak ada jaminan bahwa buah tersebut dilapisi dengan lilin yang food grade. Undang-Undang No 7 Tahun 1996 mengatakan bahwa kualitas pangan yang dikonsumsi harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya adalah aman, bergizi, bermutu, dan terjangkau daya beli masyarakat.
(Penulis adalah mahasiswa magister Teknologi Pascapanen Institut Pertanian Bogor dan peneliti di South East Asian Food and Agricultural Science and Technology (SEAFAST) Center)










