Banda Aceh, (Analisa). Meski telah mendapat larangan keras dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun Gubernur Aceh Zaini Abdullah di pengujung masa jabatannya usai kalah dalam Pilkada Aceh 2017, tetap melantik dan mengambil sumpah jabatan puluhan pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Pelantikan sebanyak 33 pejabat itu berlangsung menjelang salat Isya, Jumat (10/3) malam sekitar pukul 20.00 Wib, meskipun sebelumnya Gubernur Zaini menyatakan mutasi hanya kabar angin.
Prosesi pelantikan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Setda Aceh, Gubernur Zaini didampingi Sekda Aceh, Drs. Dermawan. Akibat dari mutasi pejabat tersebut, ada 20 orang yang diganti dan dikembalikan pada unit kerja lama serta ada yang dibangku panjangkan.
Para pejabat baru yang dilantik adalah, Drs Muhammad MM sebagai Kepala Inspektorat Aceh menggantikan Drs. Abdul Karim yang dimutasi sebagai Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, SDM dan Hubungan Kerjasama, Ir Yusmadi MM sebagai Kepala BPBA menggantikan Said Rasul, Drs Mahdi Efendi sebagai Kepala Kesbangpol Aceh menggantikan Nasir Zalba, Ir. Hasanuddin Ishak MSI sebagai Kepala Dinas Pengairan Aceh menggantikan Ir. Syamsulrizal, Ir. Samsul Bahri MSI sebagai Kadis Perumahaan Rakyat dan Kawasan Pemukiman menggantikan Ir. Zulkifli MM, Ir. T. Bahagia MP sebagai Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh menggantikan Ir. M. Jailani A. Bakar.
Selanjutnya, Nevi Ariyani SE sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh menggantikan Dahlia M.Ag yang sudah pensiun, Ir Masnun M.Si sebagai Kepala Dinas Pangan Aceh menggantikan Lukman Yusuf, Ir. Saminuddin B. Tau MSI sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh menggantikan Husaini Syamaun, Drs. Umar Dhani MSi sebagai Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Drs Zulkarnain M.Si sebagai Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Marwan Yusuf B.HSc MA sebagai Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Ir. Iskandar M.Sc sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh menggantikan Dr. Iskandar Zulkarnain yang dikembalikan ke Unimal Lhokseumawe, Musri SE MSI sebagai Kadis Pemuda dan Olahraga Aceh menggantikan Drs. Asnawi,‎ Zulkifli M. Ali MPd sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh,
Drs Hasanuddin Darjo MM sebagai Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh menggantikan Prof Dr Abubakar Karim MS yang dikembalikan ke Kampus Unsyiah, drh. Zulyazaini Yahya sebagai Kadis Peternakan Aceh menggantikan Raihanah, Ir. Akmal Husen MM sebagai Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Asmanuddin SE sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan Aceh menggantikan Arifin, Dr. Munawar A. Jalil, MA sebagai Kadis Syariat Islam Aceh menggantikan Prof Dr Syahrizal Abbas yang dikembalikan ke kampus UIN Ar-Raniry, Dedy Yuswadi AP sebagai Kepala Satpol dan WH Aceh, Frans Dellian sebagai Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Reza Ferdian sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, Ir. Sulaiman AW MP sebagai Kepala Biro Isra Setda Aceh.
Drs Surya Rayendra sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, Mulyadi Nurdi Lc MH sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Akmil Husen SE MSI sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh, Mutiin S.IP sebagai Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Nyak Umar SE sebagai Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh, Drs Syaiba Ibrahim sebagai Asisten II Setda Aceh menggantikan Drs. Zulkifli Hs yang memasuki masa pensiun, Nurdin SH M.Humsebagai Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ir. T Syakur sebagai Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan, Drs Abdul Karim MSI sebagai Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, SDM dan Hubungan Kerjasama.
Dalam sambutannya, Zaini Abdullah berharap pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik dan tetap mempertahankan prestasi yang telah diraih. “Saya yakin saudara-saudara akan menguasai keadaan,” kata Zaini.
Dilarang
Sebelumnya, Kemendagri menegaskan, di pengujung masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dilarang melakukan pergantian (mutasi) pejabat, paling kurang enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Masa jabatan Gubernur Aceh Zaini Abdullah akan berakhir pada 25 Juni 2017.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riyadmadji mengatakan, ketentuan larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat di pengujung masa jabatannya tertera pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (mhd)