Larangan Kemendagri Tidak Digubris

Gubernur Zaini Lantik 33 Pejabat

Banda Aceh, (Analisa). Meski telah mendapat larangan keras dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun Gubernur Aceh Zaini Ab­dullah di pengujung masa jabatan­nya usai kalah dalam Pilkada Aceh 2017, tetap melantik dan mengambil sumpah jabatan pulu­han pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.

Pelantikan sebanyak 33 pejabat itu berlangsung menjelang salat Isya, Jumat (10/3) malam sekitar pukul 20.00 Wib, meskipun sebelumnya Gubernur Zaini menyatakan mutasi hanya kabar angin.

Prosesi pelantikan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Setda Aceh, Gubernur Zaini didampingi Sekda Aceh, Drs. Der­ma­wan. Akibat dari mutasi pejabat terse­but, ada 20 orang yang diganti dan dikem­balikan pada unit kerja lama serta ada yang dibangku panjangkan.

Para pejabat baru yang dilantik adalah, Drs Muhammad MM sebagai Kepala Inspektorat Aceh menggantikan Drs. Abdul Karim yang dimutasi sebagai Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keisti­mewaan Aceh, SDM dan Hubungan Kerjasama, Ir Yusmadi MM sebagai Kepala BPBA menggantikan Said Rasul, Drs Mahdi Efendi sebagai Kepala Kesbangpol Aceh meng­gantikan Nasir Zalba, Ir. Hasanuddin Ishak MSI sebagai Kepala Dinas Pengairan Aceh menggantikan Ir. Syamsulrizal, Ir. Samsul Bahri MSI sebagai Kadis Peruma­haan Rakyat dan Kawasan Pemu­kiman meng­gantikan Ir. Zulkifli MM, Ir. T. Baha­gia MP sebagai Kadis Tenaga Kerja dan Mo­bi­litas Pen­du­duk Aceh menggan­tikan Ir. M. Jailani A. Bakar.

Sel­anjutnya, Nevi Ariyani SE sebagai Ka­dis Pemberdayaan Perempuan dan Per­lindungan Anak Aceh menggantikan Dahlia M.Ag yang sudah pensiun, Ir Masnun M.Si sebagai Kepala Dinas Pangan Aceh menggantikan Lukman Yusuf, Ir. Saminuddin B. Tau MSI sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Ke­hutanan Aceh menggantikan Husaini Syamaun, Drs. Umar Dhani MSi se­bagai Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Drs Zulkarnain M.Si sebagai Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Marwan Yusuf B.HSc MA sebagai Kadis Komunikasi, Infor­­matika dan Persandian Aceh, Ir. Is­kan­dar M.Sc sebagai Kepala Dinas Pena­naman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh menggantikan Dr. Iskan­dar Zulkar­nain yang dikembalikan ke Uni­mal Lhok­seu­mawe, Musri SE MSI sebagai Kadis Pemuda dan Olahraga Aceh meng­gantikan Drs. Asnawi,‎ Zulkifli M. Ali MPd sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh,

Drs Hasanuddin Darjo MM sebagai Kadis Pertanian dan Per­kebunan Aceh meng­gantikan Prof Dr Abubakar Karim MS yang dikembalikan ke Kampus Unsyi­ah, drh. Zulyazaini Yahya sebagai Kadis Peternakan Aceh menggantikan Rai­hanah, Ir. Akmal Husen MM sebagai Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, As­manuddin SE sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan Aceh menggantikan Arifin, Dr. Mu­nawar A. Jalil, MA sebagai Kadis Syariat Islam Aceh menggantikan Prof Dr Syahrizal Abbas yang dikem­balikan ke kampus UIN Ar-Raniry, Dedy Yuswadi AP sebagai Kepala Satpol dan WH Aceh, Frans Dellian sebagai Kepala Biro Tata Peme­rintahan Setda Aceh, Reza Ferdian sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, Ir. Sulaiman AW MP sebagai Kepala Biro Isra Setda Aceh.

Drs Surya Rayendra sebagai Ke­pala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, Mulyadi Nurdi Lc MH sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Akmil Husen SE MSI sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh, Mutiin S.IP sebagai Kepala Sekretariat Majelis Per­musyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Nyak Umar SE sebagai Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh, Drs Syaiba Ibrahim sebagai Asisten II Setda Aceh meng­gantikan Drs. Zul­kifli Hs yang memasuki masa pensiun, Nurdin SH M.Humsebagai Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ir. T Syakur sebagai Staf Ahli Gubernur Aceh Bi­dang Pereko­nomian Keuangan dan Pembangunan, Drs Abdul Karim MSI sebagai Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keisti­mewaan Aceh, SDM dan Hubungan Kerjasama.

Dalam sambutannya, Zaini Ab­dullah berharap pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik dan tetap memper­tahankan prestasi yang telah diraih. “Saya yakin sau­dara-saudara akan menguasai kea­daan,” kata Zaini.

Dilarang

Sebelumnya, Kemendagri mene­gas­kan, di pengujung masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali­kota/wakil walikota dilarang melakukan per­gantian (mutasi) peja­bat, paling kurang enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Masa jabatan Gu­bernur Aceh Zaini Abdullah akan berakhir pada 25 Juni 2017.

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riyad­madji mengatakan, ketentuan la­rangan kepala daerah mela­kukan mutasi pejabat di pengujung masa jabatannya tertera pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peneta­pan Peraturan Peme­rintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gu­bernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (mhd)

()

Baca Juga

Rekomendasi