Kincir Berjasa Itu Kini Jadi Rongsokan

Oleh: Amirul Khair

RUMPUTAN liar mulai menyelimuti sebuah gubuk terbuka yang masih tampak kokoh. Kayu-kayu penyangganya belum terlihat dimakan rayap. Atapnya yang terbuat dari seng pun masih tampak kuat untuk bertahan menahan cucuran air hujan meski lebat. Namun semua jenis besi yang ada semuanya sudah mulai berkarat.

Sebuah peralatan kincir listrik tenaga air yang sudah 30-an tahun terletak di bawah tebing menjorok nyaris sekira 3 meter di atas sungai Lau Mentar, Desa Liang Pematang, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hulu, Kabupaten Deliserdang, kini terlihat mulai jadi rongsokan. Rerumputan yang tumbuh liar dan karat yang mulai menebal menjadi fakta tak terbantahkan bahwa lokasi dan peralatannya sudah lama tidak difungsikan.

“Sudah lebih la 10 tahun. Udah ada pun hampir 30-an tahun,” terang Chandra Tarigan, Pejabat Kepala Urusan Pemerintahan Desa Liang Pematang, yang menjadi pemandu perjalanan kami bersama Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Deliserdang mengelilingi desa yang terletak di ujung pegunungan Deliserdang akhir Maret 2017 kemarin.

Selama hampir 30 tahun, kincir listrik tenaga air yang kini terlantar pascamenga­lami kerusakan sekira setengah tahun silam. Telah digunakan masyarakat Desa Liang Pematang untuk menerangi rumah mereka.

Dulu kincir itu terbuat dari kayu, namun sering mengalami kerusakan sehingga warga akhirnya sepakat untuk menggantikan kincir itu menggunakan media besi yang ternyata bisa bertahan lebih lama namun tetap saja mengalami kerusakan.

“Kincir ini masih bagus. Wayar-wayarnya pun masih tersambung ke rumah masyarakat. Cuma besinya ada yang patah sehingga harus diperbaiki dulu,” tandas Dekti Ginting, pejabat Kaur Umum yang juga menjadi pemandu perjalanan kami.

Kepala Desa Liang Pematang Bahagia Tarigan yang belakangan baru bertemu karena kesibukannya menuturkan, kincir listrik tenaga air itu sudah sekira setengah tahun mengalami kerusakan dan kini tidak lagi berfungsi sama sekali

Akibat sering mengalami kerusakan dan selalu dibantu dari dana desa untuk perbaikannya, akhirnya disarankan Pemerintah Kecamatan STM Hulu agar dialihkan kepada kepentingan pembangunan sektor lainnya. Dengan kata lain, perbaikannya tidak lagi diperbolehkan menggunakan dana bersumber dari anggaran dana desa.

“Itu kan karena dulu setiap rusak diperbaiki menggunakan dana desa, pemerintah Kecamatan akhirnya melarang dana perbaikannya diambil dari anggaran dana desa. Masa itu-itu aja yang diperbaiki. Jadi gak boleh lagi pakai dana desa,” terang Bahagia Tarigan.

Karena tidak lagi diperbolehkan menggunakan anggaran dari dana desa, maka kincir listrik tenaga air itu kini tidak bisa difungsikan lagi meski sudah berjasa hampir selam 30 tahun menerangi kampung terpencil itu.

Hampir 30 tahun lamanya kincir listik itu sudah berjasa menerangi perumahan dan pemukiman warga termasuk memudahkan anak-anak mereka yang bersekolah untuk belajar di malam hari meski tidak bisa digunakan untuk menyalakan kulkas, mesin cuci, televisi dan alat elektronik lainnya.

Sekitar akhir tahun 2015, melalui perjua­ngan panjang akhirnya keterisoliran Desa Liang Pematang perlahan mulai terputus. Listrik negara melalui PT PLN akhirnya masuk memberikan kemudahan kepada 48 kepala keluarga (KK) dan sekira 200-an warga.

Masuknya PLN ke desa itu ternyata tidak membuat fungsi kincir listrik tenaga air menjadi hilang. Fungsinya tetap berlaku karena listrik PLN sering mengalami padam sehingga setiap PLN padam, kincir listrik tenaga air itu pun dinyalakan untuk menerangi.

Namun sejak kincir itu mengalami kerusakan serius dan membutuhkan biaya besar untuk perbaikannya dan belum bisa diadakan, terlebih dana desa juga tidak boleh dialokasikan untuk perbaikannya, akhir kincir itu pun tidak lagi difungsikan.

Jadikan BUMDes

Permasalahan kincir listrik tenaga air yang hampir sekira 30 tahun berfungsi dan berjasa menerangi Desa Liang Pematang kini menjadi barang rongsokan tanpa manfaat lebih dikarenakan masalah biaya. Kalau pun ada aturan dari alokasi dana desa tidak membolehkan untuk biaya perbaikannya, masih tetap ada jurus lain.

Bupati LIRA Deliserdang M Yahya Saragih menilai, gagasan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan menjadi solusi agar dana desa masih bisa tetap dialokasikan untuk perbaikan kincir listrik te­naga air itu.

“Kalau pun tidak boleh dipakai dari dana desa karena sudah sering untuk memperbaiki kincirnya, solusinya buat BUMDes. Kalau sudah menjadi BUMDes, maka alokasi da­nanya bisa diambil dari dana desa,” urainya.

Keberadaan kincir yang kini jadi rongsokan dinilai Yahya sangat miris dan harus te­tap difungsikan. Sebab Desa Liang Pematang masih sangat membutuhkan keberadaannya sebagai salah satu sumber tenaga listrik yang penggunaannya bisa tetap optimal meski PLN sudah menjarah desa itu.

Listrik yang dihasilkan kincir itu masih bisa tetap dimanfaatkan untuk penerangan jalan desa, perladangan warga, dialirkan ke perumaham warga tatkala listrik PLN padam, atau juga untuk listrik dalam pengembangan pariwisata alam di desa itu.

“Masih banyak bisa digunakan. Apalagi De­sa Liang Pematang ini punya obyek wisata Lau Mentar yang pengembangannya bisa untuk pe­nerangan kalau ada wisatawan yang ber­malam menikmati suasana malam,” urai Yahya.

Namun yang pasti tegasnya, keberadaan kincir listrik tenaga air yang hampir selama 30 tahun setia menerangi Desa Liang Pematang harus tetap diberdayakan. Jangan sampai penemuan inovatif itu justru menjadi fosil rongsokan.

()

Baca Juga

Rekomendasi