Analisadaily (Medan) - Perubahan sistem pemberian tunjangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengakibatkan hingga saat ini tunjangan ASN di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih belum dicairkan.
Sebab untuk saat ini, TPP akan diberikan sesuai dengan kinerja sehingga untuk pencairannya masih membutuhkan laporan kinerja dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"TPP saat ini berbeda dengan tahun lalu, kalau sekarang pemberian TPP berasal dari dua indikator, sesuai dengan extraordinary nya kalau dia bekerja lebih maka tunjangannya akan lebih baik. Tapi kalau dia bekerja normal saja, maka tunjangannya juga biasa saja," ujar Gubsu, Tengku Erry Nuradi, Rabu (10/5).
Dijelaskan Erry, sistem TPP yang baru ini dilakukan sesuai dengan saran dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian TPP berbasis kinerja ini sudah dikeluarkan aturannya dalam pergub No. 11 tahun 2017 tanggal 25 Maret 2017 lalu.
"Untuk teknisnya nanti akan ada laporan kinerja masing-masing ASN melalui BKD, ini bisa ditanya kepada BKD," terang Erry.
Lebih lanjut dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu, Kaiman Turnip, dua indikator untuk TPP ini yakni Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai (PKP). Untuk SKP dilakukan sesuai dengan kontrak kerja dengan fakta kerja yang telah dilakukannya setiap bulannya dan inilah yang menjadi laporan kinerja dari masing-masing ASN tersebut setiap bulannya.
"Kalau PKP itu merupakan kedisiplinan, integritas pegawai dan lainnya. Untuk bobotnya sendiri SKP itu sekitar 60 persen, sedangkan untuk PKP itu 40 persen, Jadi semakin dia rajin bekerja, maka TPP nya akan semakin tinggi," jelas Kaiman.
Berbeda dengan pembayaran sistem TPP tahun lalu, pemberiannya diberikan berdasarkan golongan kerja, juga jabatan. Sehingga tidak berdasarkan kepada kinerja dari masing-masing ASN. Penetapan untuk pemberian TPP ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur.
"Jadi kalau dulu dia golongan IV A itu semuanya sama TPP nya. Paling ada sanksi pengurangan TPP saja kalau dia tidak hadir atau bolos," paparnya.
Untuk pembayaran TPP berbasis kinerja ini, lanjut Kaiman, memang harus ada laporan dari masing-masing SKPD ke biro keuangan kemudian dilaporkan ke BKD.
"Untuk bulan Januari-Februari kita masih manual, karena kita memang belum launching sistem online. Tapi untuk bulan berikutnya mungkin pembayaran akan dilakukan setelah laporan kinerja dilakukan secara online," tutur Kaiman sembari mengatakan untuk pembayaran TPP Januari-Februari ini tinggal menunggu laporan dari masing-masing SKPD.
Kaiman menjelaskan, untuk laporan kinerja ini harus dibuat sesuai dengan fakta kinerja ASN nya. Jika ternyata tidak benar dan ada TPP yang diberikan kepada ASN yang tidak masuk-masuk kantor, maka sanksinya masing-masing SKPD nya harus mengembalikan sebesar 25 persen dari TPP yang sudah dibayarkan.
"Dalam Pergub TPP berbasis kinerja ini juga kita buat aturan, bahwa ASN tersebut tidak akan dikeluarkan TPP nya jika aset seperti kendaraan dinas dan lainnya tidak dikembalikan dulu. Ini juga bertujuan untuk menertibkan aset kita," pungkasnya.










