Medan, (Analisa). Penyebab utama kepunahan burung rangkong gading (rhinoplax vigil) di antaranya, perubahan fungsi habitat, perburuan liar dan hal lainnya seperti polusi, kebakaran atau penyakit.
Selain itu, sifat rangkong gading yang hanya setia pada satu lawan jenis (monogami) semakin menyulitkan satwa ini untuk berkembang biak di alam liar.
"Rangkong gading juga sering diburu karena ada mitos yang mengatakan kalau paruhnya bisa digunakan sebagai obat atau hiasan. Sepanjang 2014 sampai 2016 negara sudah mengamankan sekitar 6.000 paruh rangkong gading," jelas Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE KLHK, Indra Exploitasia dalam sambutannya pada Sosialisasi Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (Rhinoplax Vigil) Regional Sumatera 2018-2028, Kamis (1/11) di Medan.
SRAK Rangkong Gading ini, kata Indra merupakan mandat konvensi sidang Conference Of Parties (CoP) ke-17 di Afsel. Kemudian diterbitkan SK Menteri LHK Nomor SK. 215/MENLHK/KSDAE/KSA.2/5/2018 tentang Strategi Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading Indonesia 2018-2028.
Agenda sosialisasi ini merupakan ruang untuk memperkenalkan SRAK Rangkong Gading sekaligus menggalang komitmen berbagai pihak dalam mengimplementasikannya.
"Tujuan utama digelarnya sosialisasi SRAK Rangkong Gading ini untuk memperkenalkan SRAK Rangkong Gading sebagai dokumen nasional secara langsung kepada pemerintah daerah, termasuk dinas terkait unit pelaksana teknis KLHK, penegak hukum, pihak swasta, pemerhati konservasi, perguruan tinggi dan lembaga pendukung konservasi lainnya. Kedua, para pihak tersebut dapat membahas dan merumuskan langkah-langkah implementasi SRAK Rangkong Gading di lingkup wilayah Sumatera sesuai dengan perannya masing-masing,"katanya.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Provsu), Dr Sabrina mengatakan, Sumatera khususnya Sumut punya modal penting dalam menyelamatkan spesies burung rangkong karena habitatnya tersebar di Sumatera. SRAK ini juga modal untuk pembangunan berkelanjutan dan penyelamatan keanekaragaman hayati.
"Sebagai pemerintah daerah (pemda) kami sangat menyambut adanya SRAK yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri KLHK.
Pemprovsu akan menyosialisasikan ini oleh Dishut bekerja sama dengan BBKSDA Sumut untuk melaksanakan tahapan SRAK. Sebab, kalau ini tidak ditindaklanjuti akan sia-sia,"ungkapnya.
Pemprovsu, kata Sabrina, juga mengajak 10 provinsi di Sumatera untuk bersama-sama mengimplementasikan SRAK dan memerangi perburuan rangkong gading. Begitu juga dengan keberadaan hutan yang jadi habitat rangkong gading harus jadi pertimbangan dalam pembangunan.
"Aspek filosofi rangkong gading sebagai simbol kesetiaan perlu diadopsi. Kalau kita kehilangan rangkong gading berarti kita juga kehilangan nilai budaya dalam pembangunan,"tukasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan dan Pelayanan BBTNGL, Fitriana Saragih menambahkan, untuk kasus rangkong gading pihaknya pernah menangani kasus pengungkapan penyelundupan 36 paruh rangkong gading pada Juni 2015.
Saat ini, kata dia, pihaknya fokus pada perlindungan kawasan hutan yang juga menjadi habitat rangkong gading dengan melakukan smart patrol. (yy)










