Perusahaan Wajib Menjalankan

UMK Medan 2019 Rp2.969.824

Medan, (Analisa). Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2019 sebesar Rp2.969.824.

"Sesuai dengan survei dan masukan dari serikat buruh dan Apindo, maka hari ini kami umum­kan UMK 2019 sebesar Rp2.969. 824," kata Kepala Dinas Ketena­gakerjaan Kota Medan, Hannalore Simanjuntak ketika temu pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Jumat (23/11).

Hanna menjelaskan, untuk Kebu­tuhan Hidup Layak (KHL) Kota Medan pada 2019 sebesar Rp2.577. 000 dan jumlah tersebut masih di bawah UMK 2018 sebesar Rp2.749. 074 atau naik Rp220.750.

"Hal ini kami umumkan setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi," jelasnya.

Turut hadir dalam temu pers tersebut, anggota Dewan Pe­ngu­pahan Kota Medan, Usaha Tarigan yang mengaku, cukup sulit untuk mendongkrak agar nilai UMK 2019 bisa sesuai dengan usulan serikat buruh yang sebesar Rp3.090.000.

Akan tetapi, serikat buruh men­do­rong agar Pemko Medan mem­buat program yang berpihak kepada buruh atau pekerja, seperti beasiswa kepada anak buruh. Bahkan, pasar murah yang diperuntukkan kepada buruh

"Di beberapa daerah, seperti Pemprov DKI membuat pasar mu­rah yang menjual kebutuhan ru­mah tangga. Di antaranya, sem­bako dan lainnya dan dikhususkan kepada buruh yang memegang kartu serikat pekerja," ujarnya.

Menurutnya, dengan saran terse­but maka kebutuhan hidup para buruh bisa berkurang sehingga upah yang didapat bisa memadai.

"Hal inilah yang sedang kami do­rong agar direalisasikan. Bahkan, da­lam waktu dekat perwakilan seri­kat buruh segera menemui Ke­pala Dinas Ketenagakerjaan untuk menyampaikan usulan tersebut," katanya.

Wajib dijalankan

Usaha menambahkan, terkait telah ditetapkannya UMK Kota Medan, maka seluruh perusahaan wajib menjalankannya.

"Dengan penetapan besaran UMK Kota Medan, maka setiap per­usahaan wajib membayar gaji peker­janya minimal sebesar upah mini­mum yang berlaku. Jika hal itu tak dijalankan, maka pekerja dapat melaporkan ke Dinas Ketena­gaker­jaan Kota Medan dan nantinya akan diproses," tambahnya. (ik)

()

Baca Juga

Rekomendasi