Medan, (Analisa). Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2019 sebesar Rp2.969.824.
"Sesuai dengan survei dan masukan dari serikat buruh dan Apindo, maka hari ini kami umumkan UMK 2019 sebesar Rp2.969. 824," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Hannalore Simanjuntak ketika temu pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Jumat (23/11).
Hanna menjelaskan, untuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Medan pada 2019 sebesar Rp2.577. 000 dan jumlah tersebut masih di bawah UMK 2018 sebesar Rp2.749. 074 atau naik Rp220.750.
"Hal ini kami umumkan setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi," jelasnya.
Turut hadir dalam temu pers tersebut, anggota Dewan Pengupahan Kota Medan, Usaha Tarigan yang mengaku, cukup sulit untuk mendongkrak agar nilai UMK 2019 bisa sesuai dengan usulan serikat buruh yang sebesar Rp3.090.000.
Akan tetapi, serikat buruh mendorong agar Pemko Medan membuat program yang berpihak kepada buruh atau pekerja, seperti beasiswa kepada anak buruh. Bahkan, pasar murah yang diperuntukkan kepada buruh
"Di beberapa daerah, seperti Pemprov DKI membuat pasar murah yang menjual kebutuhan rumah tangga. Di antaranya, sembako dan lainnya dan dikhususkan kepada buruh yang memegang kartu serikat pekerja," ujarnya.
Menurutnya, dengan saran tersebut maka kebutuhan hidup para buruh bisa berkurang sehingga upah yang didapat bisa memadai.
"Hal inilah yang sedang kami dorong agar direalisasikan. Bahkan, dalam waktu dekat perwakilan serikat buruh segera menemui Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk menyampaikan usulan tersebut," katanya.
Wajib dijalankan
Usaha menambahkan, terkait telah ditetapkannya UMK Kota Medan, maka seluruh perusahaan wajib menjalankannya.
"Dengan penetapan besaran UMK Kota Medan, maka setiap perusahaan wajib membayar gaji pekerjanya minimal sebesar upah minimum yang berlaku. Jika hal itu tak dijalankan, maka pekerja dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan nantinya akan diproses," tambahnya. (ik)