Tangkap Aktor Utama Penyerang Kapolres

Tangkap Aktor Utama Penyerang Kapolres
Tangkap Aktor Utama Penyerang Kapolres (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Praktisi hukum asal Medan, Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH MH, meminta Kapolda Sumut agar segera mengungkap aktor utama penyerangan terhadap Kapolres Pelabuhan Belawan, saat hendak membubarkan kelompok yang akan tawuran di area pintu masuk jalan tol Belawan.

Kuat dugaan adanya aktor utama dibalik aksi penyerangan ini, kata Alex, mengingat penghadangan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Sihaan, pada Minggu (4/5) dinihari, terjadi disaat ia baru saja keluar dari jalan tol Belmera mengendarai mobil dinasnya.

Tiba-tiba ada sekitar 20 pria berusia muda bersenjata tajam menghadang mobilnya di persimpangan keluar jalan tol Kampung Salam Belawan. Semula Kapolres yang didampingi ajudannya sempat berhenti, dan mencoba membubarkan massa melalui tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Namun lantaran massa semakin brutal dan terus mendekat dan menyerang, bahkan melempar mobil dinas dengan batu dan mercon. Sehingga Kapolres terpaksa mengambil tindakan diskresi melalui tembakan ke arah kelompok pemuda bersenjata tajam tersebut, sebagai upaya penyelamatan diri.

Dalam peristiwa ini mengakibatkan dua pemuda tertembak dan seorang di antaranya akhirnya tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut Alex, langkah Kapolres memberikan tembakan peringatan untuk membubarkan massa bersenjata tajam yang akan tawuran itu sudah tepat.
"Apalagi mereka tetap mencoba menyerang petugas dengan brutal, tentunya ini sudah masuk kategori penyerangan terhadap simbol negara,”tambahnya.

Bahkan dari hasil pemeriksaan terhadap 14 dari 20 pelaku penyerangan yang berhasil diamankan petugas, umumnya masih berusia muda, dan mereka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Para pelaku tersebut terindikasi menggunakan narkoba. Jadi sudah seharusnya Polda Sumut mengungkap siapa dalang ataupun aktor yang menyuruh para pelaku untuk menyerang Kapolres Belawan, sekaligus menyelidiki pengedar narkoba terhadap remaja yang diamankan petugas tersebut. Termasuk dugaan jalur perairan yang mungkin menjadi sumber masuknya narkoba,"ujarnya.

Disebutkan Alex, menembak mati pelaku tindak pidana dapat dibenarkan, apabila dilakukan dalam rangka menjalankan tugas, seperti penangkapan dan dilakukan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa.

"Pembelaan terpaksa harus sesuai dengan Pasal 49 KUHPidana, di mana pembelaan terpaksa tersebut dilakukan untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum,"tegasnya.

Secara spesifik, merujuk ketentuan Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia.

Di dalam Peraturan Kapolri tersebut, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat," ujarnya.

Dalam beberapa kondisi, peringatan tidak perlu diberikan ketika kejadian yang berlangsung berada dalam jarak dekat sehingga tidak bisa lagi untuk menghindar.

"Kepolisian juga memiliki kewenangan diskresi, yaitu keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan atau adanya stagnasi pemerintah," tegas Alex, seraya menyebut kewenangan diskresi ini juga diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UU No.2 Tahun 2022. (MAA)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi