
Tangkap Aktor Utama Penyerang Kapolres (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Praktisi hukum asal Medan, Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH MH, meminta Kapolda Sumut agar segera mengungkap aktor utama penyerangan terhadap Kapolres Pelabuhan Belawan, saat hendak membubarkan kelompok yang akan tawuran di area pintu masuk jalan tol Belawan.
"Apalagi mereka tetap mencoba menyerang petugas dengan brutal, tentunya ini sudah masuk kategori penyerangan terhadap simbol negara,”tambahnya. Bahkan dari hasil pemeriksaan terhadap 14 dari 20 pelaku penyerangan yang berhasil diamankan petugas, umumnya masih berusia muda, dan mereka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. "Para pelaku tersebut terindikasi menggunakan narkoba. Jadi sudah seharusnya Polda Sumut mengungkap siapa dalang ataupun aktor yang menyuruh para pelaku untuk menyerang Kapolres Belawan, sekaligus menyelidiki pengedar narkoba terhadap remaja yang diamankan petugas tersebut. Termasuk dugaan jalur perairan yang mungkin menjadi sumber masuknya narkoba,"ujarnya. Disebutkan Alex, menembak mati pelaku tindak pidana dapat dibenarkan, apabila dilakukan dalam rangka menjalankan tugas, seperti penangkapan dan dilakukan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa. "Pembelaan terpaksa harus sesuai dengan Pasal 49 KUHPidana, di mana pembelaan terpaksa tersebut dilakukan untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum,"tegasnya. Secara spesifik, merujuk ketentuan Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. Di dalam Peraturan Kapolri tersebut, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat," ujarnya. Dalam beberapa kondisi, peringatan tidak perlu diberikan ketika kejadian yang berlangsung berada dalam jarak dekat sehingga tidak bisa lagi untuk menghindar. "Kepolisian juga memiliki kewenangan diskresi, yaitu keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan atau adanya stagnasi pemerintah," tegas Alex, seraya menyebut kewenangan diskresi ini juga diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UU No.2 Tahun 2022. (MAA)(WITA)