Negeri Para Ketua

Oleh: Suadi

Entah siapa yang pertama kali memulai, yang jelas sapaan ‘ketua’ menyebar luas dikalangan masyarakat di- Sumatera Utara (Sumut), khususnya Kota Medan dan seki­tarnya. Sapaan ‘ketua’ menambah khasanah kata sapa dalam Bahasa Indonesia ala Medan. Hampir semua orang yang dijumpai disapa ‘ketua’. Penggunaan kata sapa ‘ketua’ tidak lagi memiliki makna sempit yang ditujukan kepada orang yang memimpin atau mengepalai suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan tertentu. Ia sudah bertrans­formasi secara radikal untuk menyapa siapapun. Tidak ber­lebihan bila menjuluki provinsi Sumut dengan sebutan ‘Negeri Para Ketua.’

Kenalan lama barusan jumpa, lang­sung saling sapa, “Apa kabar ketua?”. Ada tugas penting yang tidak sanggup mengerjakan atau tidak ada duitnya, diserahkan kepada rekan lain dengan modus, “Untuk ketua sajalah”. Yang pa­ling bikin dongkol adalah ketika dompet lagi cekak, tiba-tiba teman atau kenalan memaksa traktir makan, “Makan-makanlah ketua”.

Lebih horror ketika hari-hari besar tiba. Para pengusaha, juragan, pemilik toko, toke, bos perusahaan dan pejabat tertentu harus merogoh kocek dalam-dalam ketika tersudut dipalak atau disodori proposal oleh ketua-ketua dari berbagai kalangan yang intinya adalah kalimat “Ketua minta THR”.

Istilah ‘ketua’ secara formal sebenar­nya merujuk pe­nyebutan seseorang yang memegang suatu jabatan tertinggi yang memimpin (atau mengepalai, mengetuai) sebuah orga­nisasi, lembaga kemasyara­katan atau suatu perkumpulan. Misalnya ketua organisasi, ketua rapat, ketua pani­tia, ketua partai, ketua dewan, ketua per­kumpulan pemuda, ketua karang taruna, ketua geng, ketua anak-anak muda, ketua preman, ketua ikatan remaja kampung, ketua kelas dan sebagainya.

Perluasan makna ‘ketua’ tersebut menciptakan makna peyorasi tersendiri. Dari mulanya bersifat eksklusif digu­nakan secara terhormat dan amat terbatas merujuk ke orang tertentu, menjadi bisa bebas digunakan oleh siapa saja untuk menyapa siapapun. Terutama dalam konteks komu­nikasi verbal bersifat informal dalam pergaulan sehari-hari.

Penggunaan kata ‘Ketua’

Di negara Malaysia, sebutan ‘ketua’ juga digunakan di tataran nasional. Misalnya untuk menyebut pemimpin negara federasi di negara tersebut disebut ketua negeri. Misalnya Ketua Negeri Perlis, Ketua Negeri Selangor, Ketua Negeri Kelantan, Ketua Negeri Serawak dan Ketua Negeri Pulau Pinang. Memang penyebutan ketua negeri di negeri jiran tersebut masih umum dan secara spesifik di tiap-tiap negara bagian tetap menggu­nakan istilah formal setempat seperti raja, sultan, Yang Di-Pertua Negeri, Yang Di-Pertua Raja. Orang mengetuai semuanya disebut Yang Di-Pertuan Agong.

Di Kota Medan kata sapa yang sudah umum digunakan sejak dahulu adalah ‘Bang’ merujuk sapaan kepada laki-laki lebih tua atau memang dituakan. Kata sapa ‘bang’ juga mengalami perluasan makna tidak terbatas menyapa orang yang lebih tua umurnya, tetapi juga digunakan dalam menyapa siapapun yang berjenis kelamin laki-laki seperti abang sopir, abang becak, abang-abang penjual kaos dan lain-lain. Sementara sapaan merujuk kepada perempuan menggunakan ‘kak’. Di tataran sebaya menggunakan kata ‘kau’, terkadang juga terpengaruh budaya Melayu yaitu ‘awak’ yang artinya kau atau anda. Tetapi kata sapa ‘awak’ di Medan seringkali digunakan sebagai kata ganti ‘aku’.

Di daerah lain, Bengkulu dan Minang misalnya. Kata sapa yang digunakan adalah ‘Bung’ ‘Uda’. Kata sapa ‘Bung’ tersebut sempat menjadi kata sapa nasio­nal ketika Presiden Sukarno mempopu­lerkannya pasca menyunting gadis minang yaitu Ibu Fatmawati. Bahasa lain seperti Madura menggunakan kata sapa ‘Cak’, Jawa menggunakan ‘kang’, ‘pan­jenengan’, ‘sampeyan’.

Jika ditelusuri lebih jauh, di provinsi Sumut banyak sekali kata sapa yang di­gunakan. Untuk menyapa orang kedua tunggal misalnya di samping kata ‘kau’ dan ‘ketua’, misalnya kata ‘boi’, ‘lae’ ‘bos’.

Kata sapa ‘ketua’ terasa makin spesial mendekati momen dan event tertentu misalnya hari besar, pilkada, pilwakot, dan kegiatan sibuk lainnya. Seringkali ‘ketua’ ditujukan ke sosok yang bertang­gungjawab terhadap sesuatu, misalnya dalam kegiatan teknis. Sosok ‘ketua’ juga ditujukan ke orang yang menjadi penyan­dang dana, simpatisan yang me­nyuplai konsumsi dan donatur yang menyumbang sejum­lah uang.

Maka tidak heran. Di tengah hiruk pikuk kesibukan event tertentu, termasuk­lah aksi demonstrasi misalnya, anggota biasa atau yang sekadar ikut-ikutan lum­rah menagih uang, konsumsi dan se­bagainya kepada sosok orang yang disebut ‘ketua’. Contoh, “Kek mana kon­sumsi kami ini ketua?” “Ada uang rokoknya atau tidak ketua? Kalau tak ada kami tak mau!” “Ada uang capeknya atau enggak ketua”.

Ketua-ketua aneka rupa memang banyak bermunculan tak terkendali. Secara garis besar, terbagi dua yaitu ketua besar dan ketua-ketua kecil. Ketua menjadi pemegang komando menggerak­kan bawahan sekaligus agen bagi ketua besar di atasnya.

Banyaknya yang mengaku atau di­panggil ‘ketua’ terkadang berdampak bu­ruk terhadap dunia politik maupun bisnis karena makin banyaknya jumlah ketua, maka makin banyak yang meminta jatah setoran.

Jatah setoran untuk ketua ini sekian, ketua itu sekian, ketua anu sekian dan seterusnya. Akhirnya, fenomena ‘ketua’ yang terjadi turut andil membuat pungli tumbuh subur.

Akhirnya merebaklah korupsi. Karena ketua-ketua tadi yang ‘merasa’ bertang­gungjawab menghidupi bawahan mencari seribu cara bagaimana menyuplai dan membuat kenyang anggotanya agar patuh, manut, bisa disetir dan menjadi kaum ‘yes man’.

Hidup normal

Dalam hidup normal, cukuplah letak­kan sesuatu pada tempatnya. Panggil de­ngan sebutan ‘ketua’ kalau memang ia orang yang menduduki jabatan ketua, misalnya ketua kelas, ketua partai, ketua asosiasi pedagang, ketua organisasi, ketua lembaga dan lain-lain.

Bagi pedagang, usahawan, toke, jura­gan dan pejabat tertentu cukup membayar pajak, retribusi resmi dan pem­bayaran resmi yang diberlakukan negara atau pemerintah daerah setempat, tidak perlu menyetor jatah sejumlah sekian kepada ketua-ketua gentayangan yang rajin men­datangi. Mereka bisa kecanduan mena­gih jatah. Laporkan saja ke pihak ber­wajib. Di sinilah peran kepolisian dan penegak hukum bersikap keras menindak tegas ketua-ketua gen­tayangan yang melakukan pungli dan minta jatah setoran.

Akhirul kalam, panggilan ketua sudah terlanjur merebak. Entah siapa ketua sungguhan, yang mana ketua gentaya­ngan dan mana pula yang ketua bodong. Yang jelas, jangan mem­budidayakan panggilan ‘ketua’ untuk kepentingan salah. Buat sekadar sapaan pergaulan mungkin bisalah dimaklumi.***

Penulis alumnus UMSU S1 & UNNES S2

()

Baca Juga

Rekomendasi