Oleh: War Djamil.
.ANDA mungkin pernah mendengar siaran radio/televisi atau membaca koran/majalah di mana seseorang membantah ucapannya yang dimuat media massa. Kalimat bantahannya begini : “...saya tidak bilang begitu. Media salah kutip...”. Umumnya hal ini terjadi dari pejabat pemerintahan, politisi, tokoh dan selebritis. Di beberapa negara, presiden maupun public figur pernah bilang begitu. Wajar. Biasa. Tetapi hal yang luar biasa yakni jika ucapannya benar lalu dibantah akibat reaksi publik.
Soal pers “salah kutip” dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, benarkah wartawan salah dengar (= salah kutip), kemudian media menyiarkan sesuatu yang tidak benar ? Akuntabilitas pers ditentukan dari kinerja pers berdasarkan pada beberapa sisi prinsipil, termasuk kode etik jurnalistik (KEJ) sehingga pemberitaan itu cukup akurat.
Menyinggung kinerja pers, erat kaitannya dengan sumber daya pers yang secara umum adalah profesionalisme. Keterampilan jurnalistik yang dimiliki wartawan sangat menentukan akurasi peliputan. Terhindar salah kutip, kalau insan pers sudah profesional. Jika belum tergolong profesional maka (maaf) karya jurnalistiknya juga bukan mustahil termasuk amburadul dengan ciri khas salah tulis istilah, tidak lengkap, salah kutip dan melanggar KEJ.
Kalau setelah diteliti ternyata memang benar wartawan salah kutip, tentu hal ini sangat memukul kredibilitas media yang menyiarkan ucapan seseorang itu. Media ini harus segera melakukan perbaikan sekaligus menyatakan maaf kepada narasumber dan publik.
Sisi kedua, ucapan itu benar. Wartawan tak salah kutip. Artinya, media menyiarkan sesuatu yang benar. Adalah menjadi resiko seseorang yang telah bersedia dan berani berucap di depan insan pers jika muncul reaksi dari pihak lain, walau itu dari atasannya. Jika seperti ini, jangan salahkan media.
Kebiasaan figur publik dan pejabat publik untuk berjaga-jaga kalau bicara dengan pers. Misal, selalu staf atau ajudan atau secara pribadi mempersiapkan alat rekaman. Sehingga, jika kelak wartawan salah kutip maka spontan media tersebut dapat disalahkan.
Tetapi, jika tiada alat rekaman sesungguhnya sepanjang ucapan itu tidak ada yang keliru, figur ini seharusnya tenang saja. Apalagi, kalau terbukti media menyiarkan sepotong-sepotong atau tidak secara utuh, sehingga sajian dalam media menjadi sangat berbeda. Tentu, untuk cara kerja terakhir ini, media harus dipersalahkan.
Sebaliknya, kalau ucapan figur itu benar, kiranya jangan mengelak. Jangan menuduh pers salah kutip. Akui saja. Dan, jika dianggap perlu tambahkan pernyataan maaf meski akibatnya tetap harus diterima, termasuk kalau sampai ke ranah hukum.
Setuju atau tidak, agaknya dua pihak yakni media dan siapapun dia, agaknya perlu memperhatikan kondisi kekinian terkait pers. Fenomena media massa akhir-akhir ini dengan kondisi yang luar biasa. Saat tempo hari pers menyatakan memasuki industri pers, suasana menjadi berbeda. Dalam kancah industri tentu saja profit menjadi salah satu sasaran utama. Ada implikasi.
Di sini media mengejar kecepatan dalam suasana kompetisi antar media massa untuk menjadi yang terdepan. Tujuan pertama tiada lain agar kedatangan iklan guna kesinambungan hidup media. Iklan sebanyak mungkin supaya meraih laba sebesar mungkin. Wajar.
Dalam situasi ini, kadangkala terlupakan untuk tetap menjadi wartawan dan media profesional. Artinya, buru-buru menyiarkan dengan mengabaikan ketelitian mapun verifikasi, yang akibatnya sisi akurasi yang sukar dipertanggungjawabkan.
Nah, berikutnya, langkah apa yang sebenarnya patut dilakukan supaya tidak terjadi kasus salah kutip ? Saya menyebutnya sebagai kasus. Ya, karena secara umum insan pers harus menghindari apa yang disebut dengan “salah kutip”. Wartawan tak boleh salah kutip.
Wartawan yang merekam wawancara masih menjadi cara yang paling aman untuk kedua
belah pihak. Dalam hal ini, media dapat menyiarkan ucapan narasumber dengan utuh dan benar. Kemudian jika terjadi tuntutan dari pihak lain, pihak media langsung membuka rekaman yang menjadi fakta yang sangat akurat.
Jadi, jika heboh soal salah kutip, marilah semua pihak meneliti keabsahan dari awal terjadinya peliputan itu. Menjadi kasus salah kutip, kalau narasumber terlanjur ngomong dan itu berlebihan sehingga berdampak negatif. Atau, media menyiarkan secara tidak utuh, yang hanya mengambil kata-kata atau rangkaian kalimat tertentu saja, yang ternyata berakibat fatal.
Terakhir, dapat saya katakan : Pers profesional pasti menyiarkan peliputan wawancara atau bagian pidato seseorang dengan tetap mengacu pada KEJ. Seumpama pasal-1 KEJ yakni “...menghasilkan berita yang akurat dan tidak beritikad buruk...”. Juga pada pasal-4 KEJ yaitu: “...tidak membuat berita bohong...”
Terlebih pada masa kini, saat kemajuan dan perkembangan media massa yang mencuat sedemikian rupa, tentulah insan pers dalam kelompok media cetak, media suara serta media online tetap menjaga integritas yang tinggi. Kalau tidak, publik akan meninggalkan media massa ini dengan salah satu penyebab utama yakni sajian tidak akurat. #











