Pojok Pers

Salah Kutip

salah-kutip

Oleh: War Djamil.

.ANDA mungkin pernah mendengar siaran radio/televisi atau membaca koran/majalah di mana seseorang membantah ucapannya yang dimuat media massa. Ka­limat bantahannya begini : “...saya tidak bilang begitu. Media sa­lah kutip...”. Umum­­nya hal ini terjadi dari pe­jabat pe­me­­rintahan, politisi, tokoh dan selebri­tis. Di be­berapa negara, presiden maupun public figur pernah bilang begitu. Wajar. Biasa. Tetapi hal yang luar biasa yakni jika ucapannya benar lalu dibantah akibat reaksi publik.

Soal pers “salah kutip” dapat dilihat da­ri dua sisi. Pertama, benarkah wartawan salah dengar (= salah kutip), kemudian media menyi­arkan sesuatu yang tidak be­nar ? Akun­tabilitas pers ditentukan dari ki­nerja pers ber­­dasarkan pada beberapa sisi prinsipil, ter­ma­suk kode etik jurnalistik (KEJ) sehingga pemberitaan itu cukup akurat.

Menyinggung kinerja pers, erat kaitan­nya dengan sumber daya pers yang secara umum adalah profesionalisme. Keteram­pil­an jurna­listik yang dimiliki wartawan sangat menentukan akurasi peliputan. Ter­hindar salah kutip, kalau insan pers sudah profesional. Jika belum tergolong profe­sional maka (maaf) karya jurnalistiknya juga bukan mustahil termasuk amburadul dengan ciri khas salah tulis istilah, tidak lengkap, salah kutip dan me­langgar KEJ.

Kalau setelah diteliti ternyata memang benar wartawan salah kutip, tentu hal ini sa­ngat memukul kredibilitas media yang menyiarkan ucapan seseorang itu. Media ini harus se­­gera melakukan perbaikan se­ka­li­gus menyatakan maaf kepada nara­sum­ber dan publik.

Sisi kedua, ucapan itu benar. Wartawan tak salah kutip. Artinya, media menyiarkan se­suatu yang benar. Adalah menjadi resiko se­seorang yang telah bersedia dan berani ber­ucap di depan insan pers jika muncul re­aksi dari pihak lain, walau itu dari atasan­nya. Jika seperti ini, jangan salahkan media.

Kebiasaan figur publik dan pejabat publik untuk berjaga-jaga kalau bicara de­ngan pers. Misal, selalu staf atau ajudan atau secara pri­badi mempersiapkan alat re­kaman. Sehing­ga, jika kelak wartawan salah kutip maka spon­tan media tersebut dapat disalahkan.

Tetapi, jika tiada alat rekaman se­sung­guhnya sepanjang ucapan itu tidak ada yang keliru, figur ini seharusnya tenang saja. Apalagi, kalau terbukti media me­nyi­ar­kan sepotong-sepotong atau tidak se­cara utuh, sehingga sajian dalam media menjadi sangat berbeda. Tentu, untuk cara kerja terakhir ini, media harus dipersalah­kan.

Sebaliknya, kalau ucapan figur itu be­nar, kiranya jangan mengelak. Jangan me­nu­duh pers salah kutip. Akui saja. Dan, jika dianggap perlu tambahkan pernyataan maaf meski akibatnya tetap harus diterima, termasuk kalau sampai ke ranah hukum.

Setuju atau tidak, agaknya dua pihak yakni media dan siapapun dia, agaknya perlu mem­perhatikan kondisi kekinian ter­kait pers. Fenomena media massa akhir-akhir ini de­ngan kondisi yang luar biasa. Saat tempo hari pers menyatakan me­ma­suki industri pers, su­asana menjadi berbeda. Dalam kancah industri tentu saja profit menjadi salah satu sa­saran utama. Ada implikasi.

Di sini media mengejar kecepatan da­lam suasana kompetisi antar media massa untuk menjadi yang terdepan. Tujuan per­tama tiada lain agar kedatangan iklan gu­na kesinambu­ngan hidup media. Iklan sebanyak mungkin su­paya meraih laba sebesar mungkin. Wajar.

Dalam situasi ini, kadangkala terlupa­kan untuk tetap menjadi wartawan dan me­dia pro­fesional. Artinya, buru-buru menyiarkan de­ngan mengabaikan keteli­tian mapun verifikasi, yang akibatnya sisi akurasi yang sukar di­pertanggungjawab­kan.

Nah, berikutnya, langkah apa yang se­be­narnya patut dilakukan supaya tidak terjadi ka­sus salah kutip ? Saya menyebut­nya sebagai kasus. Ya, karena secara umum insan pers ha­r­us menghindari apa yang disebut dengan “salah kutip”. Warta­wan tak boleh salah kutip.

Wartawan yang merekam wawancara ma­sih menjadi cara yang paling aman un­tuk kedua 

belah pihak. Dalam hal ini, media dapat menyiarkan ucapan narasum­ber dengan utuh dan benar. Kemudian jika terjadi tuntutan dari pihak lain, pihak media langsung membuka rekaman yang menjadi fakta yang sangat akurat.

Jadi, jika heboh soal salah kutip, marilah semua pihak meneliti keabsahan dari awal terjadinya peliputan itu. Menjadi kasus sa­lah kutip, kalau narasumber terlanjur ngomong dan itu berlebihan sehingga ber­dampak negatif. Atau, media menyiarkan secara tidak utuh, yang hanya mengambil kata-kata atau rangkaian kalimat tertentu saja, yang ternyata berakibat fatal.

Terakhir, dapat saya katakan : Pers pro­­fesional pasti menyiarkan peliputan wawancara atau bagian pidato seseorang dengan tetap mengacu pada KEJ. Se­um­pa­ma pasal-1 KEJ yakni “...meng­hasilkan berita yang akurat dan tidak ber­itikad buruk...”. Juga pada pasal-4 KEJ yaitu: “...tidak membuat berita bohong...”

Terlebih pada masa kini, saat kemajuan dan perkembangan media massa yang men­cuat sedemikian rupa, tentulah insan pers dalam kelompok media cetak, media suara serta media online tetap menjaga integritas yang tinggi. Kalau tidak, publik akan meninggalkan media massa ini dengan salah satu penyebab utama yakni sajian tidak akurat. #

()

Baca Juga

Rekomendasi