Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Iskandar (tiga dari kiri) beserta jajaran mengunjungi pasien kecelakaan kerja, Nurhayati Syafrin di Rumah Sakit Murni Teguh, Sabtu (23/11). (Analisadaily/Isnaini Kharisma)
Analisadaily (Medan) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara mengunjungi pasien Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atas nama, Nurhayati Syafrin yang saat ini melakukan perawatan lanjutan dari rumah sakit di Penang, Malaysia ke Rumah Sakit Murni Teguh Medan.
Sebelumnya, Nurhayati mengalami kecelakaan kerja di dalam pabrik atau tertabrak mobil forklift yang menyebabkan kaki kirinya harus diamputasi dan kaki kanan juga mengalami patah tulang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Iskandar mengatakan, ketika kejadian berlangsung, Nurhayati dibawa ke Rumah Sakit di Penang, Malaysia dan mendapatkan perawatan selama empat bulan. Akan tetapi, dikarenakan asuransi yang digunakan perusahaan di Penang, Malaysia sudah melampui batas perlindungan, maka Nurhayati dirujuk ke Indonesia untuk melakukan perawatan lanjutan yang dikover BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk rincian besaran iuran JKK dan JKM yakni sebelum berangkat sebesar Rp37.500 dan selama serta setelah bekerja sebesar Rp332.500. Hingga saat ini, biaya yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk pengobatan pasien sudah mencapai Rp153.186.713," katanya kepada Analisa, Sabtu (23/11).
Iskandar mengungkapkan, pihaknya juga telah mengcover biaya prothose/orthose (kaki palsu dan alat bantu jalan).
Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga mengcover pelatihan vokasional bagi PMI yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja milik pemerintah ataupun swasta sesuai dengan kebutuhan calon/Pekerja Migran Indonesia.
Dalam kunjungan tersebut, Iskandar didampingi Asisten Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut, Nazarullah, Kepala Seksi Penyiapan Penempatan BP3TKI Medan, Rudolf H Simanjuntak, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Lasmaida Susy Deliana, dan Ompon Lastiur Sianipar sebagai Supervisor Marketing RS Murni Teguh Medan.
Kepala Seksi Penyiapan Penempatan BP3TKI Medan, Rudolf H Simanjuntak menambahkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan mengkover seluruh biaya pengobatan dan perawatan PMI yang mengalami kecelakaan kerja sampai sembuh sesuai indikasi medis.
(IK/JG)