BPJAMSOSTEK Tanjung Morawa Dampingi Korban Kecelakaan Kerja Lewat Program 'Return to Work'

BPJAMSOSTEK Tanjung Morawa Dampingi Korban Kecelakaan Kerja Lewat Program 'Return to Work'
BPJAMSOSTEK Tanjung Morawa Dampingi Korban Kecelakaan Kerja Lewat Program 'Return to Work' (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebing Tinggi - Sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Tanjung Morawa melakukan kunjungan khusus kepada peserta yang menjadi korban kecelakaan kerja di RS Chevani, Kota Tebing Tinggi, Selasa (24/2/2026).

Kunjungan ini ditujukan kepada Priatno, karyawan CV Panca Jaya, yang tengah menjalani perawatan intensif. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program Return to Work (RTW), sebuah manfaat tambahan dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, menjelaskan bahwa program RTW bukan sekadar pemberian santunan, melainkan pendampingan komprehensif bagi pekerja yang mengalami cacat atau potensi cacat akibat kecelakaan kerja.

"Program ini mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan mental. Kami ingin memastikan agar pekerja tetap produktif dan tidak kehilangan mata pencahariannya meskipun mengalami risiko kecelakaan saat bekerja," ujar Bunyamin dalam keterangan tertulisnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kantor Cabang Tanjung Morawa, Lasmaida Susy Deliana, menerangkan bahwa musibah yang menimpa Bapak Priatno terjadi saat ia dalam perjalanan menuju tempat kerja. Saat itu korban mengendarai sepeda motor dan ditabrak oleh pengendara lain dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi sehingga korban mengalami luka sobek serius pada bagian jari kaki kanan.

"Jadi, kami datang melihat untuk memastikan pemulihan fisik dan mental peserta berjalan optimal serta memfasilitasi koordinasi dengan pemberi kerja agar peserta dapat kembali bekerja setelah dinyatakan sembuh," ucapnya.

Belajar dari kasus ini, pihak BPJAMSOSTEK kembali mengimbau kepada seluruh pemberi kerja di wilayah Kabupaten Deli Serdang untuk segera mendaftarkan karyawannya. Hal serupa juga ditujukan kepada pekerja mandiri (sektor informal).

"Risiko kecelakaan tidak pernah kita ketahui kapan datangnya. Dengan terdaftar sebagai peserta, pekerja akan merasa aman dan nyaman karena seluruh biaya perawatan dan proses rehabilitasi hingga kembali bekerja menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Susy.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi