Kapolda Sumut: Jamaluddin Murni Dibunuh

Kapolda Sumut: Jamaluddin Murni Dibunuh
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agus Andrianto (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily (Medan) - Kasus kematian hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, masih terus diselidiki pihak kepolisian.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agus Andrianto, memastikan korban tewas karena dibunuh.

"Murni dibunuh," kata Agus usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Mapolda Sumut, Rabu (4/12) sore.

Agus menjelaskan dari hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal bukan karena diracun,. Hal ini dibuktikan dari pemeriksaan di lambung korban.

"Yang ada hanya kafein sama obat batuk. Berarti yang bersangkutan dalam kondisi normal, tidak dalam kondisi mabuk. Tidak diracun," jelasnya.

Terkait motif pembunuhannya, Agus enggan berbicara lebih detail. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya masih memeriksa barang bukti dan saksi yang jumlahnya sudah mencapai 22 orang.

"Anggota masih bekerja, mohon doa restu. Tim dari Ditkrimum dan Polrestabes sedang berkerja. Sudah 22 orang yang kita periksa," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan hasil uji laboratorium forensik, dapat ditelusuri rentang waktu tewasnya korban hingga jasadnya ditemukan warga.

"Korban meninggal antara 12 sampai 20 jam (sebelum ditemukan). Kita akan runut dari sana," ungkapnya.

Seperti diketahui, Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Dia ditemukan meninggal dalam jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11) siang.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi