Polisi Sudah Periksa 25 Saksi Terkait Kematian Hakim PN Medan

Polisi Sudah Periksa 25 Saksi Terkait Kematian Hakim PN Medan
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol. Agus Andrianto (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily (Medan) - Hingga saat ini sudah 25 saksi diperiksa polisi terkait kematian hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), di area kebun sawit, di kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, pihaknnya masih mendalami informasi dan alibi yang diberikan para saksi. Begitu juga dengan analisa hasil pemeriksaan Labfor maupun bukti lain.

"Artinya kasus itu sangat tergantung pada alat bukti dan saksi yang bisa kita miliki," katanya, Senin (9/12).

Agus menjelaskan, dari alat bukti dan saksi, pihaknya bisa menduga kasus ini apa dan keterkaitannya dengan apa. Tetapi untuk menentukan tersangkanya siapa, tidak bisa sembarangan.

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sudah memeriksa 25 orang saksi," jelasnya.

Ketika ditanya peran istri korban dalam memberikan informasi dan data kepada polisi untuk mengungkap kasus ini, Kapolda menyebut, masih dikroscek dengan yang lain.

Mengenai korban diduga tewas dalam rentang 12 sampai 20 jam sebelumnya, sehingga ada dugaan korban meninggal dunia di rumah, Agus mengatakan, rentang waktu tersebut sebagai antara.

"Namanya antara itu, artinya itu bisa dalam rentang waktu. Tapi tidak bisa kita pastikan itu 20 jam, tidak bisa begitu. Tapi antara rentang waktu itu," terangnya.

Agus menambahkan, pihaknya akan menganalisa lagi hasil labfor sehingga tidak salah menduga orang dan menempatkan seseorang sebagai tersangka.

"Karena ini juga dampaknya kepada yang bersangkutan dan keluarganya," tegas Kapolda.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi