Pengancam Jurnalis Didakwa UU Pers, Rakes: Saya Mengaku Salah

Pengancam Jurnalis Didakwa UU Pers, Rakes: Saya Mengaku Salah
Sidang dakwaan dan keterangan saksi kasus perintangan dan pengancaman terhadap jurnalis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/6) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kasus penganiayaan, perintangan dan pengancaman terhadap jurnalis saat liputan pra rekonstruksi dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Medan di tempat hiburan malam disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang, korban dan saksi dihadirkan.

Kelima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebutkan terdakwa Jai Sanker alias Rakes menghalangi kerja jurnalis saat melalukan peliputan prarekonstruksi yang digelar Polrestabes Medan.

"Saat itu saya melakukan peliputan untuk mengambil video prarekonstruksi yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan terkait kasus oknum DPRD Medan yang mulia," kata korban Suriyanto di depan Hakim Ketua As'ad Rahim di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Kemudian ketika mengambil video, katanya terdakwa Jai Sanker menghampiri dengan tujuan untuk menghalangi sejumlah wartawan yang melakukan peliputan.

"Ketika itu Goklas dan Alfiansyah ketemu dengan terdakwa lalu mereka cekcok," ujarnya.

Saksi Alfiansyah menambahkan terdakwa juga memukul tangannya karena melakukan perekaman pra rekonstruksi tersebut.

"Lalu terdakwa mengaku anggota salah satu organisasi kepemudaan dan mengancam akan dimatikan yang meliput di tempat ini," katanya.

Sementara itu, terdakwa Jai Sanker membenarkan keterangan saksi tersebut. Ia pun menyesal atas tindakan konyol yang dilakukannya tersebut.

"Saya menyesal atas perbuatan ini yang mulia, ketika adik saya ikut pra rekonstriuks mohon pengampunan yang mulia," ucapnya.

Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, majalis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan peristiwa tersebut terjadi pada 27 Februari 2023 di Jalan Abdulah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan tepatnya di pinggir jalan depan Hive 5.

Saksi Suriyanto bekerja sebagai jurnalis mendapatkan informasi tentang prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan.

Selanjutnya, Suriyanto pergi menuju ke lokasi tempat prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan, dimana di tempat lokasi prarekontruksi tersebut juga datang saksi Goklas Wiesly, Bahana Situmorang, Alfiansyah Donny Atmiral dan Tuti Alawiyah Lubis.

Singkatnya, terdakwa Jai Sanker menggampiri sejumlah wartawan untuk menghalangi peliputan tersebut. Akibatnya terjadi pertengkaran, dan terdakwa mengancam wartawan untuk dimatikan jika tidak menggapus video tersebut.

Atas perbuata terdakwa tersebut diancam pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi