KontraS: Negara Gagal Melindungi Hak Asasi Manusia

KontraS: Negara Gagal Melindungi Hak Asasi Manusia
misi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Analisadaily/Christison Sondang Pane)

Analisadaily (Medan) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menilai, tingkat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia masih tinggi.

Sampai hari ini, cita-cita besar untuk menekan tingkat pelanggar HAM itu masih jauh dari harapan. Bahkan negara masih gagal menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi Manusia.

HAM sangat erat kaitannya dengan martabat manusia dan tugas itu merupakan tanggung jawab negara. Namun, pada implementasinya negara tidak mampu mengaplikasikan hal itu secara utuh.

Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam Lubis mengatakan, negara selalu menjadikan HAM sebagai wacana. Buktinya, masih menumpuk persoalan pelanggaran HAM massa lalu yang tak kunjung terselesaikan.

Ia menyebut, catatan KontraS, persoalan HAM di Sumatera Utara belum banyak berubah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Malah, keadaannya cenderung semakin memburuk.

"Indikatornya bisa dilihat dari menumpuknya persoalan kasus kekerasan dan konflik agraria. Kemudian, semakin tingginya ancaman terhadap penggiat HAM dan memburuknya kebebasan berekspresi," ungkap Amin.

Sepanjang 2019, lanjut Amin memaparkan, KontraS aktif mendampingi 12 kasus pelanggaran HAM. Dari kekerasan yang dilakukan aparat keamanan, konflik agraria, soal kebebasan berekspresi di kampus hingga penerapan pasal karet UU ITE. Jumlah itu tak jauh berbeda dibanding tahun lalu, yakni 10 kasus.

Amin menuturkan, yang menjadi catatan penting KontraS tahun ini adalah persoalan serius terkait ancaman atau teror terhadap para aktivis HAM. Teror dimulai dari pelemparan bom molotov di kantor LBH Medan dan tempat berkumpulnya para pegiat HAM di Literacy kopi.

"Meninggalnya dua aktivis di Labuhan Batu hingga kematian aktivis lingkungan Golfrid Siregar yang masih menyisakan tanda tanya," tuturnya.

Sampai hari ini, sambungnya, KontraS paling banyak menangani kasus kekerasan yang dilakukan aparat keamanan, khususnya kepolisian.

Seringkali penegakan hukum dijadikan alasan terdepan untuk melakukan tindak kekerasan.

“Khususnya terkait kasus yang menjadi musuh publik seperti begal, narkoba atau teroris. Padahal, begitu banyak peraturan yang menjaga HAM dan penggunaan kekuatan yang berlebihan," ujarnya.

Ia mencontohkan beberapa regulasi, yaitu peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan standar HAM.

Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Bahwa setiap penggunaan kekuatan bisa dilakukan asal menerapkan prinsip akuntabilitas dan terukur," tambah Amin.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi