BKSDA Bali Translokasi Orangutan ke Sibolangit

BKSDA Bali Translokasi Orangutan ke Sibolangit
Seorang petugas menggendong Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang akan ditranslokasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali ke program Konsevasi Orangutan (SOCP) Sibolangit, Sumatera Utara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (17/12) (Analisadaily/Antara)

Analisadaily (Medan) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan translokasi Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) ke pusat rehabilitasi Orangutan Conservation Programme (SOCP) di Sibolangit, Sumatera Utara, Selasa (17/12).

Translokasi menggunakan moda transportasi udara, yang melibatkan petugas BBKSDA Bali, dokter hewan atau tenaga medis dan perawat. Satwa diangkut dengan menggunakan kandang angkut yang terbuat dari gabungan logam dan kayu dengan ukuran dan ventilasi cukup sesuai standar animal welfare.

Kasubbag Data Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumatera Utara, Andoko Hidayat mengatakan, nantinya Orangutan yang diterima itu akan dibawa Ke SOCP Sibolangit.

"Iya, nanti mau dibawa ke Batu Mbelin, Sibolangit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya kepada Analisadaily.com.

Orangutan bernama 'Bon Bon' adalah satwa sitaan upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Airport Security Screening (AVSEC) Ngurah Rai pada 22 Maret 2019.

Satwa disita dari salah seorang penumpang berkewarganegaraan Rusia bernama Zhestkov Andrei. Upaya penyelundupannya terdeteksi di pre-screening X-Ray No 3 terminal keberangkatan Intenasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar.

Orangutan dengan jenis kelamin jantan ini dimasukkan ke karanjang rotan. Pada saat pemeriksaan, Bon Bon dalam kondisi tidur. Selain Orangutan ditemukan juga satwa lain yaitu 2 ekor tokek dan 5 ekor kadal.

Berdasarkan pemeriksaan tiket dan informasi dari tersangka diketahui, Orangutan akan diselundupkan ke Vladivostok, Rusia.

Dari pengakuan pelaku. Orangutan didapat dari seorang temannya yang berkebangsaan Rusia yang tinggal di Bali. Zhestkov Orangutan didapat dari Jawa yang dibeli dengan harga 3000 USD atau setara Rp 47 jutaan.

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Denpasar menvonis tersangka dengan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.

Sejak diserahkan ke Balai KSDA Bali, satwa dititiprawatkan sementara di Bali Safari and Marine Park, Kabupaten Gianyar untuk mendapatkan perawatan yang instensif.

Selama di sana, Bon Bon diasuh tenaga perawat satwa yang ahli dan berpengalaman serta selalu dalam pengawasan tim medis.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi