Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Analisadaily/Reza Perdana)
Analisadaily.com, Medan - Rencana pemerintah menerbitkan Undang Undang Cipta Lapangan Pekerjaan yang disebut Omnibus Law mendapat protes keras di kalangan buruh, salah satunya DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut).
Tidak hanya menolak, Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menyampaikan, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 20 Januari 2020 mendatang. Aksi serentak secara Nasional, dipusatkan di DPR-RI Jakarta.
"Untuk sumut kita akan geruduk kantor Gubernur dan DPRD Sumut. Massa buruh diperkirakan ribuan," kata Willy di Medan, Selasa (14/1).
Dalam aksi nanti, Willy berharap DPR-RI dan pemerintah pusat dapat mendengarkan aspirasi kaum buruh untuk menolak pembahasan Omnibus Law. Sebab menurut kajian FSPMI, secara substansi, Omnibus Law cenderung merugikan kaum buruh.
"Kami menilai Omnibus Law tidak akan meningkatkan investasi, tetapi justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh, sehingga mereka menjadi miskin," paparnya.
Lebih lanjut Willy menilai, Omnibus Law hanya akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja), masuknya TKA yang tidak memiliki skil, hilangnya jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh.
"Omnibus Law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Sebaliknya, Omnibus Law merupakan cara terbaik untuk menghancurkan kesejahteraan para pekerja. Maka kami menolak," tegas Willy.
Sekretaris DPW FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi menambahkan, pada aksi nanti pihaknya berharap agar elemen Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang lain dapat bergerak bersama menolak Omnibus Law.
"Kita sudah komunikasi dengan elemen buruh lain di Sumut. Kemungkinan aksi nanti tidak hanya buruh dari FSPMI, tapi seluruh serikat buruh di Sumut ikut bergerak," tandasnya.
(RZD/CSP)