Enam Perusahaan Tidak Bayar THR, Pemprov Aceh Turunkan Tim

Enam Perusahaan Tidak Bayar THR, Pemprov Aceh Turunkan Tim
Aliansi buruh Aceh saat melakukan aksi damai memperingati hari buruh se Dunia, di Banda Aceh, Senin (1/5/2023) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, menerima enam pengaduan perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1444 Hijrah.

"Enam perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR, yakni dari Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur dan Nagan Raya," kata Akmil saat mengikuti aksi aliansi buruh Aceh dalam memperingati hari buruh se-dunia 2023, di Banda Aceh, Senin (1/5).

Dia telah menurunkan tim pengawasan serta penyelidikan ke perusahaan tersebut, sehingga diketahui bagaimana sebenarnya yang terjadi.

"Laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR tersebut, termasuk perusahaan kelapa sawit, mudah-mudahan tim pengawas nanti dapat memberi laporan awal bulan ini," ujarnya.

Selain itu, lanjut Akmil, saat ini Pemerintah Aceh bersama DPRA juga sedang melakukan revisi terhadap Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan, dan sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) prioritas 2023.

"Alhamdulillah, tahun ini masuk ke Prolegda dan segera ditetapkan. Dalam qanun ini kita masukkan semua aspirasi dari para buruh, dan nanti kita duduk bersama lagi membahasnya," kata Akmil Husen.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi