Rekonstruksi Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Eksekutor Diminta Jangan Hubungi Otak Pelaku Selama 5 Bulan

Eksekutor Diminta Jangan Hubungi Otak Pelaku Selama 5 Bulan
Rekonstruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, ada yang menarik dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55). Otak pelaku, yang juga istri korban, ZH, memberikan 'warning' atau peringatan kepada para eksekutor JP dan RF.

"Istri tersangka memberikan warning agar jangan pernah menghubungi eksekutor empat sampai lima bulan. Sampai semua dinyatakan aman," kata Kapolda Sumut, Kamis (16/1).

Kapolda menuturkan, hal tersebut yang membuat penyidik menduduki kasus ini sebagai pembunuhan berencana.

Rekonstruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin (Analisadaily/Jafar Wijaya)
"Ini menarik, sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana," ucap Martuani.

Kapolda juga menjelaskan, dalam rekonstruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin yang berlangsung di Perumahan Royal Monaco, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, ada 54 adegan.

"Untuk rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 54 adegan di rumahnya," jelasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi