Camat Babalan, Yafizham Parinduri (kiri) saat menjalani interogasi di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (30/1) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Setelah pemeriksaan Camat Babalan dan dua staff yang menjabat sebagai Sekcam dan Kasi Trantib dalam Operasi Tangkap Tangan di Kantor Camat, polisi menetapkan dua tersangka.
"Kedua yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Camat Babalan, Yafizham Parinduri dan sekertarsinya, Rosmiati," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Kamis (30/1).
Tatan menjelaskan, OTT ini terkait tindakan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai prosedur.
"Perkaranya, dugaan tindak pidana korupsi pemerasan untuk penerbitan Surat rekomendasi camat untuk pengurusan IMB, yang diduga dilakukan oknum camat," jelasnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara yang berisikan uang tunai Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar dengan total Rp 5 juta.
"Uang itu diambil dari Sekertaris Camat Babalan Rosmiati yang diduga untuk memuluskan pengurusan surat rekomendasi IMB," tambah Tatan.
Selain mengamankan uang, petugas juga membawa satu lembar surat nomor: 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIMB tanggal 29 Januari 2020 yang ditandatangani dan disita dari Camat Yafizham.
Kemudian 1 berkas permohonan surat IMB dari atas nama Yulial Fahri disita dari Kasi Trantib Camat Babalan Rahmi Nur Fadlina.
Saat ini para tersangka ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dikenakan Pasal 12 Huruf (e) UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).
(JW/CSP)