14 Mantan Anggota DPRD Sumut Ditetapkan KPK Tersangka Kasus Suap

14 Mantan Anggota DPRD Sumut Ditetapkan KPK Tersangka Kasus Suap
Gedung KPK (Analisadaily/Reza Perdana)

Analisadaily.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 tersangka baru kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Iya, ada 14 tersangka yang ditetapkan KPK," kata Ali Fikri, seperti dilansir dari detik.com, Kamis (30/1).

Diterangkan Ali, KPK menduga 14 mantan anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Penerimaan uang tersebut dilakukan dengan jumlah beragam.

"Penyidik mendapat fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik. Uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut," terangnya.

Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka terkait kasus ini. Para tersangka tersebut diduga menerima suap dari mantan Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300 hingga Rp 350 juta per orang.

Suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

Para tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Berikut nama-nama 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap Gatot Pujo Nugroho:

  1. Sudirman Halawa
  2. Rahmad Pardamean Hasibuan
  3. Nurhasanah
  4. Megalia Agustina
  5. Ida Budiningsih
  6. Ahmad Hosein Hutagalung
  7. Syamsul Hilal
  8. Robert Nainggolan
  9. Ramli
  10. Mulyani
  11. Layani Sinukaban
  12. Japorman Saragih
  13. Jamaluddin Hasibuan
  14. Irwansyah Damanik
(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi