Syahrial Merasa Jadi Korban Janji Manis AKP Robin

Syahrial Merasa Jadi Korban Janji Manis AKP Robin
Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, mengenakan rompi tahanan KPK (Detik.com)

Analisadaily.com, Medan - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, mengaku jadi korban dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu diungkapkan Syahrial saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Medan.

"Saya merasa sebagai korban dari janji manis Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain supaya perkara jual beli jabatan tahun 2019 yang sedang ditangani KPK tidak naik ke penyidikan," kata Syahrial saat persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/9).

Syahrial menyebut apa yang telah dijanjikan oleh AKP Robin dan Maskur Husain tidak satu pun terealisasi. Dia pun merasa tertipu atas janji tersebut.

"Atas apa yang telah disampaikan dan dijanjikan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain tidak ada satupun yang terealisasi, saya merasa kecewa tertipu dan diperas oleh Stepanus Robin Pattuju," ucap Syahrial.

Syahrial menyesal atas perbuatan yang telah dia lakukan. Dia pun meminta maaf kepada seluruh warga Kota Tanjungbalai.

"Saya mengakui dan menyesali perbuatan sebagai Wali Kota Tanjungbalai memberikan sejumlah uang ke Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp 1,6 miliar. Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Tanjungbalai atas kekhilafan yang saya lakukan," ucap Syahrial.

Selain itu, Syahrial berharap permohonan justice collaborator-nya dikabulkan oleh majelis hakim. Dia juga meminta keringanan hukuman terhadapnya.

Tak hanya itu, Syahrial menyebut telah bersaksi ke dewan pengawas (Dewas) KPK soal Robin Pattuju dan Lili Pintauli Siregar. Dia meminta majelis hakim memindahkannya ke Lapas Tanjung Gusta karena alasan istrinya baru melahirkan secara operasi.

"Saya sudah memberikan kesaksian ke Dewas KPK tentang Robin Pattuju dan bahwa saya sudah memberikan keterangan ke Dewas KPK tentang Lili Pintauli Siregar, saya sudah memberikan kesaksian tentang jual beli jabatan yang sudah ditangani Yusmada," ucap Syahrial.

"Saya bermohon kepada majelis hakim untuk memindahkan saya ke Lapas Tanjung Gusta agar bisa bersama-sama keluarga karena istri saya baru selesai melahirkan dengan operasi," pungkas Syahrial.

Dalam kasus ini, M. Syahrial dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK meyakini Syahrial bersalah menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju yang saat itu menjadi penyidik KPK senilai Rp 1,6 miliar.

Jaksa menilai Syahrial terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Salah satu hal yang meringankan tuntutan jaksa adalah terdakwa adalah berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Pada dakwaan jaksa, Syahrial disebut menyuap AKP Robin senilai Rp 1,6 miliar. Suap ditujukan agar Robin membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibat Syahrial.

Duit tersebut diberikan secara bertahap pada 2020. Duit dari Syahrial itu diberikan kepada AKP Robin lewat rekening atas saudara teman perempuan Robin. (dtc)

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi