Diduga Korupsi Dana Desa Rp 594 Juta, Mantan Kades Gunung Manaon Diadili

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 594 Juta, Mantan Kades Gunung Manaon Diadili
Diduga Korupsi Dana Desa Rp 594 Juta, Mantan Kades Gunung Manaon Diadili (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Mantan Kepala Desa Gunung Manaon disidang terkait kasus dugaan korupsi atau penyelewengan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2017 dan 2021 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 594 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Teuku Herizal, melalui Kasi Intel, Andri Rico Manurung, bersama Kasi Pidsus, Rachmat Hidayat, mengatakan, sidang kasus penyelewengan dana desa terdakwa SN, mantan Kades Gunung Manaon, Kecamatan Sosa Timur, sudah sidang ke-5.

Terdakwa SN menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2017 sebesar Rp 318.933.000, terkait anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Dan tahun 2021 diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan rabat beton, dengan kerugian sebesar Rp 275.571.311.

"Sekarang kasus dugaan korupsi dana desa Gunung Manaon yang melibatkan mantan kepala desa berinisial SN sudah memasuki sidang ke-5 dengan agenda pembuktian keterangan saksi-saksi," kata Andri Rico.

Menurut JPU yang juga Kasi BB, Nicolas Bram, pada sidang ke-4 ini sejumlah saksi yang dimintai keterangan, termasuk Plt Kadis Pemdes, M Faisal Amrin Siregar, Sekdes Gunung Manaon, Bendahara Desa Gunung Manaon tahun 2017 dan tahun 2021, juga Ketua TPK Desa Gunung Manaon.

Sampai sidang ke-5, pembuktian dengan keterangan para saksi semua memberatkan terdakwa SN. Sehingga terdakwa akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi