Kejari Gunungsitoli Jebloskan ROZ ke Lapas Terkait Kasus Korupsi RS Senilai Rp38 Miliar

Kejari Gunungsitoli Jebloskan ROZ ke Lapas Terkait Kasus Korupsi RS Senilai Rp38 Miliar
Kejari Gunungsitoli Jebloskan ROZ ke Lapas Terkait Kasus Korupsi RS Senilai Rp38 Miliar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ROZ pada Rabu, (29/4). ROZ merupakan Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

"Kasus ini mencuat terkait dugaan penyelewengan dana pembangunan rumah sakit dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp38.550.850.700," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu dalam keterangan, Kamis (30/4/2026).

Yaatulo Hulu menjelaskan bahwa penetapan ROZ sebagai tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 KUHAP. Status tersangka telah ditetapkan sejak 2 Maret 2026 melalui Surat Penetapan Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ROZ diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dikeluarkan kepada rekanan dan melakukan intervensi agar pembayaran kepada rekanan dilakukan sebesar 100 persen, meskipun secara progres atau ketentuan tidak memenuhi syarat untuk dibayarkan penuh," jelasnya.

Terhitung mulai tanggal 29 April 2026, ROZ resmi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan hingga 18 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka ROZ dijerat dengan pasal berlapis mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Subsidair: Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama dalam peraturan perundang-undangan korupsi," ujar Yaatulo Hulu.

Pihak Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada tersangka ROZ saja. Tim Jaksa Penyidik terus melakukan pendalaman untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut serta atau ikut menikmati aliran dana dari praktik korupsi pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

"Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi," tegas Yaatulo Hulu.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi