Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Rektor UINSU Masuk DPO

Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Rektor UINSU Masuk DPO
Kantor Kejaksaan Negeri Medan (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Analisadaily.com, Medan - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial S masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi program wajib Ma'had mahasiswa tahun 2020-2021.

"Ya, sudah ditetapkan DPO per Jumat (4/8)," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, dilansir dari Antara, Senin (7/8).

Sebelum melalukan penetapan DPO terhadap S, Kejari Medan telah melakukan pemanggilan 3 kali. Hanya saja mantan Rektor UINSU tersebut mangkir dari pemanggilan terakhir pada Kamis (3/8).

"Kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mencari S, perlu disampaikan tidak ada tempat yang aman bagi para DPO," ujarnya.

Penyidik Kejari Medan juga telah menetapkan tersangka ENS selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan SAR selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka, setelah itu S selaku mantan rektor UINSU.

"Mereka korupsi bersamaan yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp956.200.000 tahun anggaran 2020-2021," terangnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi