Dua Pria dan Satu Wanita Ditangkap Karena Simpan Sabu

Dua Pria dan Satu Wanita Ditangkap Karena Simpan Sabu
Ketiga pelaku yang ditangkap Polsek Pancur Batu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Pancur Batu - Polsek Pancur Batu menangkap satu wanita dan dua pria dari sebuah penginapan di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/1) malam. Ketiganya ditangkap karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

Ketiga yang ditangkap masing-masing berinisial FRN alias Roji (30) warga Jalan Pipa, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, EG (25) warga Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo dan A (55) warga Dusun IV Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli serdang.

Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Dharma, mengatakan penangkapan itu dilakukan petugas setelah adanya informasi dari masyarakat tentang terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Lokasi tersebut merupakan tempat yang telah menjadi target operasi kepolisian," kata Dedy, Jumat (31/1).

Lebih jauh Dedy menjelaskan, penangkapan itu berawal saat Roji keluar dari sebuah kamar penginapan. Ketika melihat kedatangan polisi, ia lantas berusaha melarikan diri. Namun upayakan digagalkan polisi yang kemudian membawanya ke kamar penginapannya.

Setelah dilakukan penggeledahan didapati satu paket kecil yang diduga sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan. Kemudian di luar kamar petugas menangkap A yang kemudian pemeriksaan dilanjutkan ke dalam kamarnya. Ternyata di kamar A terdapat seorang wanita, EG.

Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu klip bungkus sabu-sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 200.000 dan dua buah mancis.

"Para tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Dedy.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi