Perkara PD Pasar, Pemko Medan Sebut Penetapan Sela Tak Sesuai Ketentuan Hukum

Perkara PD Pasar, Pemko Medan Sebut Penetapan Sela Tak Sesuai Ketentuan Hukum
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan, Bambang (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan menemukan ada ketidak sesuaian aturan atas perkara gugatan Rusdi Sinuraya kepada Pemko Medan.

Dalam hal penetapan sela, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memanggil tergugat secara lisan, lalu memutuskan penetapan sela menunda pemberlakukan surat Walikota Medan atas pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan, Bambang, didampingi Kasubbag Bantuan Hukum Rahma di ruang kerjanya, Jumat (31/1) sore.

Bambang menjelaskan Rahma hadir pada Rabu (22/1) di PTUN Medan. Sebenarnya, kehadiran Rahma untuk menghadiri sidang atas perkara gugatan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Menurutnya Rahma diminta secara lisan oleh hakim PTUN Medan agar hadir dan memberi keterangan atas SK Pemberhentian Dirut PD Pasar. Sebelum memberi keterangan, Rahma mengaku kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak memiliki surat kuasa dalam memberi keterangan tersebut.

"Tapi majelis hakim tak mempersoalkannya dan bertanya mengenai kebenaran surat pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan Nomor 821.2/43.K/2020," jelasnya.

"Inikan aneh, Kasub Bag Bantuan Hukum sudah mengaku tak memiliki surat kuasa hukum, tapi tetap melahirkan penetapan sela. Inilah yang kami sebut ada pelanggaran SOP," ujar Bambang.

Bambang menuturkan bahwa SOP berikutnya yang dilanggar majelis hakim PTUN Medan adalah Pemko Medan baru mendapatkan surat panggilan sidang pertama No. 11/G/2020/PTUN-Medan pada Kamis 23 Januari 2020.

Dalam surat panggilan tersebut tergugat dalam hal ini Plt Walikota Medan diminta hadir pada Selasa 28 Januari 2020 pukul 10.00 WIB di ruang Musyawarah Majelis Hakim Gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No. 18 Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

"Bagaimana kami bisa menerima penetapan sela majelis hakim PTUN Medan, sedangkan Kasubbag Bantuan Hukum tak memiliki surat kuasa dan hanya diundang lisan oleh majelis hakim pada Selasa 21 Januari 2020, itupun undangannya saat ketepatan bertemu di lobi gedung PTUN Medan. Kami akan patuh terhadap hukum yang SOP dan administrasinya sesuai," tuturnya.

"Karena PTUN Medan sudah melayangkan surat panggilan dan sudah diterima Pemko Medan, kami hadir memenuhi panggilan pada Selasa 28 Januari 2020, dan Kasubbag Bantuan Hukum sudah menerima kuasa dari Plt Walikota Medan pada 27 Januari 2020. Prosedur inilah yang kami patuhi, tapi saat kami hadiri sidang pertama, penggugat masih dalam prose perbaikan materi gugatan, jadi kami belum tahu apa yang digugat kepada kami, tapi kami disuruh patuhi penetapan sela, inikan sulit kami pahami dan ikuti," papar Bambang.

Bambang hanya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan apa arahan selanjutnya, dan silahkan publik yang menilai sendiri atas perkara tersebut.

Ditemui di ruang yang sama, Kasubbag Bantuan Hukum, Rahma mengaku, pada Selasa 21 Januari 2020, dirinya hadir ke PTUN atas perkara Pokja di Pemko Medan. Saat di lobi gedung PTUN Medan ia bertemu pihak PTUN Medan dan menyampaikan secara lisan agar hadir memberi keterangan terkait SK Pemberhentian Dirut PD Pasar pada Rabu 22 Januari 2020.

Selanjutnya Rahma menjelaskan, hari Rabu (22/1) majelis hakim yang waktu itu dipimpin Jimmy Claus Pardede serta dua hakim anggota Selvie Ruthyarodh dan Efriandy yang dibantu panitera pengganti Bahrum Lubis menanyakan tentang kebenaran surat petikan pemberhentian.

"Waktu itu saya jawab, saya tidak pegang surat kuasa, tapi saya mengaku itu surat benar. Sesuai prosedur, tentu harus kami terima dulu surat panggilan dan ada surat kuasa, inikan saya hanya dipanggil lisan," terang Rahma.

Untuk diketahui, ada tiga Direksi PD Pasar Kota Medan yang diberhentikan Plt Walikota Medan karena adanya kesalahan dalam bekerja. Adapun direksi yang diberhentikan adalah Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama, Yohny Anwar selaku Direktur Operasional dan Arifin Rambe selaku Direktur Pengembangan.

Tidak terima diberhentikan, ketiga direksi tersebut melakukan upaya hukum dengan menggugat surat keputusan Plt Walikota Medan ke PTUN. Dalam waktu singkat, PTUN Medan mengeluarkan surat penetapan penundaan surat keputusan tersebut.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi