Kepsek SMA Negeri 8 Medan, Jonggor Panjaitan (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Terkait pertikaian antara guru di SMA Negeri 8 Medan beberapa waktu lalu, Kepala Sekolah (Kepsek) di SMA tersebut angkat bicara.
Kepsek SMA Negeri 8 Medan, Jonggor Panjaitan menuding, korban pemukulan atas nama Herbin Manurung adalah provokator.
"Sehingga terjadi perkelahian antara korban dengan Deni Panjaitan di dalam ruang kelas pada Rabu (29/1) lalu," katanya, Selasa (4/2).
Jonggor mengakui, Deni Panjaitan anaknya, dan menjadi guru honor mengajar mata pelajaran olahraga di SMA Negeri 8 Medan.
"Semua bohong, masalah ini sudah 1 tahun lebih. Termasuk Herbin provokator di belakangannya. Sudah 1 tahun lebih, kebetulan anak saya guru olahraga, bukan pengawal saya," ucapnya.
Jonggor menjelaskan, kronologis kejadian tidak terpuji berawal dari dua oknum guru berkelahi dan menyangkut dua orang siswa SMA Negeri 8 Medan. Deni disuruh Wakil Kepala Sekolah untuk memanggil siswa tersebut.
"Ada guru kita berkelehi menyangkut dua orang siswa. Disuruh Wakil Kepala Sekolah anak saya ini, di dalam kelas. Setelah disuruh, Herbin ada di dalam kelas sedang mengajar. Setelah 10 menit, siswa itu tidak datang. Diulangi kembali. Terjadi perkalihan dan adu mulut di dalam kelas," jelasnya.
Jonggor juga mengeluhkan, sejak menjabat sebagai Kepala Sekolah Negeri 8 Medan, dirinya selalu di-bully bersama anaknya. Mengenai kejadian perkelahian, Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, juga turun ke sekolah untuk melakukan mediasi.
"Anak dan orang tua di-bully dituduh selingkuh. Bukan ada kaitan di sana. Jangan dibilang anak saya tidak ada etika. Semenjak saya Kepala Sekolah, Oktober 2016, Herbin tidak mempunyai etika. Baik sesama guru, baik tua muda. Selalu panggil nama dan kau," sebutnya.
Jonggor mempersilakan Herbin melapor ke polisi. Namun, Jonggor tidak mau melaporkan kembali korban.
"Saya sendiri tidak mau melapor kemana-mana. Saya di-bully dan keluarga saya difitnah, saya diam," ucapnya.
Disinggung adanya perusakan terhadap sepeda motor korban, Jonggor membantah, dan kembali menunding Herbin memberikan pernyataan bohong kepada publik atas apa yang dialaminya.
"Itu tidak benar. Namanya pelapor, suka-suka hati dia melapor apa saja. Saksi ada pada siswa. Tapi, siswa tidak bisa kita tangguhkan, karena siswa untuk belajar. Jangan dibuat barang bukti jadi siswa. Dirusak keretanya itu juga dipake untuk pulang. Kalau rusak, pasti gak bisa digunakan lah," terang Jonggor.
Jonggor mengungkapkan bahwa sudah melakukan mediasi di Dinas Pendidikan Sumut. Namun, tidak ada hasil.
"Mediasi sudah kita lakukan, di BAP di Dinas Pendidikan Sumut, tertulis sampai dipindahkan. Sampai detik ini tidak ada hasil dari dinas. Laporan dia, ke Polrestabes, ke Dinas dan lainnya sudah hadapi semuanya," ungkapnya.
Jonggor juga menambahkan, kejadian ini merupakan kekhilafan antara anaknya dan Herbin. Namun, dirinya mengatakan tidak elok saling lapor. Kejadian internal harus diselesaikan di sekolah secara kekuluargaan.
"Ini pendidikan, mau saya kejadiannya sekolah atau intenal, cukup diselesaikan sekolah. Karena, sentimen dia itu. Wartawan luruskan, lah," tandasnya.
Sebelumnya, atas kejadian tersebut, Herbin melaporkan Deni yang juga merupakan guru ke Polsek Medan Area. Laporan tertuang dalam Nomor: STTLP/ 88/ K/ II/ 2020/ SPKT Medan Area. Deni dilaporkan oleh Herbin atas dugaan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.
(JW/RZD)