Ombudsman Minta Seluruh Kepsek di Sumut Tak Akomodir Permintaan Siapa pun

Ombudsman Minta Seluruh Kepsek di Sumut Tak Akomodir Permintaan Siapa pun
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta seluruh kepala sekolah (kepsek) tidak mengakomodir permintaan dari pihak siapa pun, termasuk permintaan para pejabat untuk menerima atau menolak calon peserta didik di luar dari persyaratan dan alur yang telah ditetapkan dalam PPDB 2023/2024.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut Nomor B/0033/PC.01.01-02/V/2023 tertanggal 11 Mei 2023, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA/Kejuruan se-Provinsi Sumut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, membenarkan isi surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut. Abyadi didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan, Mori Yana Gultom menegaskan, surat tersebut telah dikirimkan kepada seluruh Kepala SMA/Kejuruan se-Sumut.

Poin penting lain yang tertuang dalam surat tersebut, meminta agar seluruh kepsek tidak mengenakan pungutan biaya dan/atau permintaan imbalan kepada calon peserta didik selama berlangsungnya penyelenggaraan PPDB. Kemudian, agar melakukan verifikasi data calon peserta didik dengan cermat.

Abyadi juga meminta agar para kepala sekolah melakukan pengawasan seluruh tahapan pelaksanaan PPDB secara baik. Dengan demikian, penyelenggaraan PPDB 2023/2024 bersih dari praktik pungutan, terhindar dari pengaruh tekanan dari pihak manapun, serta berjalan sesuai petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan.

Hal lain yang juga disampaikan dalam Surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut, meminta setiap satuan pendidikan (sekolah) menyediakan dan mempublikasikan Pusat Informasi dan Unit Pengelolaan Pengaduan.

“Ini sangat penting untuk melayani adanya calon peserta didik yang ingin bertanya sesuatu atau bahkan ingin menyampaikan laporan pengaduan. Pusat Informasi dan Unit Pengelolaan Pengaduan ini bisa dibentuk di setiap sekolah, yang setiap jam kerja siap melayani calon peserta didik. Kemudian, dapat juga diakses melalui nomor call center, WhatApss, dll,” kata Abyadi, Minggu (15/5).

Abyadi menjelaskan, dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan PPDB TA 2023/2024 yang baik dan transparan, maka Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga membuka Posko Pengaduan PPDB TA 2023/2024 melalui saluran WA Center 0811-945-3737.

“Call center ini bisa diakses siapapun. Bahkan, para kepala sekolah yang merasa mendapat tekanan tertentu untuk menerima calon peserta didik,” tandasnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi