Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Hasto Kristiyanto, angkat bicara terkait penetapan Ketua PDIP Sumatera Utara (Sumut), Japorman Saragih, sebagai tersangka kasus korupsi mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyampaikan, partainya tetap menghormati proses hukum atas penetapan Japorman Saragih sebagai tersangka.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum, mekanisme hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Hasto sebelum Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PDI Perjuangan di Medan, Sabtu (8/2).
Hasto juga mengatakan, PDIP bersedia mendukung jalannya pemerintahan yang bebas dari jeratan korupsi.
"Partai juga memberikan dukungan terhadap seluruh upaya-upaya bagaimana menghadirkan kekuasaan yang bebas dari korupsi, melalui berbagai bentuk pencegahan," ucapnya.
Hasto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan konsolidasi terhadap jalannya hukum, mengingat Japorman merupakan senior.
"Beliau adalah senior, dalam masa-masa sulit, beliau ini berjuang menghadapi rezim yang otoriter. Dengan melihat sosok dan kinerja Japorman di PDIP, partai berusaha melakukan konsolidasi. Kami hormati dari proses KPK, tetapi proses konsolidasi dari partai terus berjalan," ungkapnya.
Sebelumya KPK menetapkan 14 tersangka baru, anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan atau 2009-2014. Ke-14 tersangka baru tersebut diduga menerima
fee dengan jumlah yang beragam dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik. Berikut 14 tersangka yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap eks Gubernur Sumut:
- Sudirman Halawal
- Rahmad Pardamean Hasibuan
- Nurhasanah
- Megalia Agustina
- Ida Budiningsih
- Ahmad Hosein Hutagalung
- Syamsul Hilal
- Robert Nainggolan
- Ramli
- Mulyani
- Layani Sinukaban
- Japorman Saragih
- Jamaluddin Hasibuan
- Irwansyah Damanik
(JW/RZD)