Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh mendorong segera terbentuknya Kantor Imigrasi di Tapaktuan, Aceh Selatan, terkait harapan masyarakat kabupaten setempat untuk kemudahan dalam pembuatan paspor.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, harapan tersebut tidak saja datang dari warga masyarakat Aceh Selatan, tetapi juga dari beberapa kabupaten lainnya seperti Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Singkil, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Simeulue.
Mengingat mendesaknya kebutuhan, terutama dalam hal pembuatan paspor bagi masyarakat dari beberapa kabupaten yang selama ini proses pembuatan paspor hanya bisa dilakukan di Meulaboh, Aceh Barat, Ombudsman mendorong Pemkab Aceh Selatan juga Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM merespons cepat harapan masyarakat.
Saat rapat dengan Pemkab Aceh Selatan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga mempertanyakan beberapa hal terkait dengan pengaduan masyarakat menyangkut pelayanan publik. Salah satunya masalah keberadaan Kantor Imigrasi di Tapaktuan.
Pertanyaan tersebut diajukan dalam rapat yang dipimpin oleh Sekda dan dihadiri para kepala dinas Pemkab Aceh Selatan Kamis, 13 Februari 2020, di Kantor Bupati Aceh Selatan.
"Kami rapat terkait harapan warga agar segera hadir Kantor Imigrasi di Tapaktuan," ungkap Taqwaddin Husin, Jumat (14/2).
Dalam pertemuan yang dipimpin Sekda dan dihadiri Asisten serta para kepala dinas terkait, dijelaskan, Pemkab Aceh Selatan sudah siap melakukan segala persiapan yang dibutuhkan, termasuk anggaran mengoperasikan Kantor Imigrasi di Tapaktuan.
"Hanya saja, saat ini terkendala dengan keharusan adanya perjanjian yang harus ditandatangani langsung Dirjen Imigrasi dan Bupati Aceh Selatan. Masalahnya, kedua pejabat tersebut sekarang sedang tidak definitif," sebutnya.
Mendapat respons dari rapat, Kepala Ombudsman RI Aceh juga menyampaikan isi WhatsApp Kakanwil Kanwil Kemenham Aceh yang juga menyampaikan, sebetulnya kehadiran Kantor Imigrasi di Tapaktuan hanya menunggu penandatanganan MoU antara Dirjen Imigrasi dengan Bupati Aceh Selatan.
Menurut Kepala Ombudsman RI Aceh, kehadiran Kantor Imigrasi di Tapaktuan sudah sangat mendesak mengingat meningkatkannya minat warga Aceh Selatan dan sekitarnya untuk berpergian ke luar negeri, baik untuk umrah, berobat, maupun untuk kepentingan lainnya.
"Lagi pula, selama ini kantor Imigrasi untuk wilayah Barat Aceh hanya ada di Meulaboh, Aceh Barat, yang jarak tempuhnya mencapai delapan jam dari Aceh Singkil," terangnya.
(MHD/RZD)