Kasi Hewan Karantina Pertanian, drh Wagimin, saat memasunahkan Sosis babi ilegal asal luar negeri, Selasa (25/2) (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Deliserdang - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan memusnahkan sosis dan daging babi ilegal asal Malaysia seberat 4.69 Kg dengan cara dibakar menggunakan incinerator, Selasa (25/2).
Kepala Karantina pertanian Medan, Hafni Zahara, dasar pemusnahan pasal 33 UU No 21 Tahun 2019 tentang karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan.
Media pembawanya tidak dilengkapi sertifikat kesehatan (phytosanitary Certifikat) dari negara asal atau negara teransit maka terhadap media pembawa media dilakukan tindakan pemusnahan.
Selain daging, 11 item komuditas pertanian yang keberadaannya illegal juga dimusnahkan. "Semua barang diamankan baik dari penumpang dari dua bandara yakni Kualanamu dan Silangit serta kiriman via kantor pos Tanjung Morawa," terangnya.
Sedangkan jenis bawang merah sebanyak 14 goni diamankan polsek Pangkalan Susu Langkat yang diambil dari Nelayan.
Kasi Hewan Karantina Pertanian, Wagimin menjelaskan, komoditas pertanian yang dimusnahkan ada 11 item dan hewan ada 4 item.
Di antaranya biji makanan asal China, bunga potong asal Malaysia, Rempah-Rempah, tanaman hias asal Belanda, rempah dan bijian, asal singapura, batang durian asal Malaysia, akar tumbuhan asal china, bunga salix asal Singapura, tepung gandum asal china dan bawang merah diamankan di selat malaka.
“Komuditas hewan, ada daging kerbau beku asal Malaysia, daging batu/Landak asal malaysia dan daging Ayam beku,” kata Wagimin.
Pemusnahan dihadiri AP II bandara kualanamu, Kasi penindakan sarana operasi BC Kualanamu, Anderas Turnip, kepala kantor pos, Polsek Beringin diwakili Iptu Ansari serta undangan lainnya.
(KAH/CSP)