Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, memberikan keterangan terkait paman yang menyetubuhi keponakan, Kamis (27/2) (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus RR (20), paman yang tega menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 13 tahun.
Pelaku yang berstatus mahasiswa salah satu universitas di Banda Aceh itu tega melakukan tindakan bejat tersebut di dalam kamarnya pada Juni 2019. Bahkan sebelumnya perbuatan yang sama sudah pernah dilakukan tersangka RR. Namun kasus asusila tersebut baru terungkap pada 11 Februari 2020.
Personil Polresta Banda Aceh yang menerima laporan dari keluarga korban langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi hingga akhirnya pada 17 Februari 2020 tersangka RR ditangkap di tempat tinggalnya.
Tersangka RR saat ini mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Taufiq, menjelaskan RR merupakan paman kandung korban. Selama ini tersangka tinggal bersama orang tua korban yang juga kakak kandung tersangka.
"Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka RR terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Perbuatan tersangka itu dilakukan saat orang tua korban sedang keluar rumah," ujar Trisno didampingi Kanit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Puti Rahmadiani dan Kasubbag Humas, Iptu Hardi, Kamis (27/2).
Mantan Kabag Binkar Polda Aceh ini menerangkan, peristiwa tersebut meninggalkan trauma berat bagi korban. Perubahan sikap yang ditunjukkan remaja putri malang itu ternyata diendus oleh keluarganya. Alhasil orang tua korban mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.
Pengakuan polos korban membuat orang tuanya kaget sehingga kasus itu pun berlanjut ke Unit PPA Polresta Banda Aceh yang dikuatkan dengan
visum et repertum dari dokter.
Korban selama ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan trauma yang dialaminya.
Tersangka menyesali perbuatannya saat menjawab pertanyaan dari Kapolresta Banda Aceh diiringi dengan tangisan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lebih lanjut Trisno mengungkapkan, angka kejahatan terhadap kasus pencabulan di tahun 2019 meningkat sebanyak 2 kasus dibandingkan tahun 2018, sementara periode tahun 2020 sampai saat ini berjumlah 6 kasus.
Sementara usaha yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh bekerja sama dengan instansi terkait melakukan upaya preventif melalui sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas agar tidak terjadi di lingkungan masyarakat.
Diimbau kepada seluruh warga berhati-hati dengan mengawasi anak-anak termasuk dalam handphone dan tingkah laku sehari-hari.
(MHD/EAL)