Sembilan dari Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Sembilan dari Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, saat memaparkan kasus pemerkosaan terhadap siswi Sekolah Menengah Atas (SMA), Kamis (10/8) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapteng - Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tapanuli Tengah menjadi korban pemerkosaan dari 10 pria. Kini, sembilan diantaranya telah ditangkap, namun satu orang belum dapat ditangkap sehingga masuk daftar pencarian orang.

Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, membeberkan inisial para pelaku seperti ARS (19), RSL (21), DA (21), MJW (17), FHS (18), AG (17), AAM (21), DHB (17) dan AHC (17). RT masih dalam pencarian.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (15/7), awalnya korban diajak jalan-jalan oleh temannya, yakni ARS pada pukul 01.30 WIB. Korban lalu diajak menuju ke rumah ARS di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sesampainya di rumah pukul 02.30 WIB, korban diarahkan untuk istirahat di dalam kamar.

"Di situlah terlapor ARS perbuatan tidak terpuji itu terhadap korban," papar Basa, Kamis (10/8).

Setelah itu, ARS pergi keluar rumah, kemudian pelaku lainnya masuk ke kamar dan melakukan perbuatan tercela secara bergilir. Korban ditinggalkan begitu saja. Namun handphone milik korban diambil ARH.

Selanjutnya pada Senin (17/7) dini hari, korban bersama temannya ASP, CSIS dan Al berboncengan satu sepeda motor untuk menjumpai ARH di rumahnya. Tujuannya korban hendak meminta handphonenya ke pelaku ARH. Saat tiba di Daerah Sibuluan, Kabupaten Tapteng motor yang mereka kendarai mogok.

"Korban lalu menghubungi ARS dengan menggunakan handphone temannya CSIS dan diangkat oleh pelaku ARS. Kemudian korban menyuruh ARS untuk menjemput korban ke daerah Sibuluan. Rencananya korban mau meminta HP," sambung Basa.

Kemudian ARS datang menjumpai korban dan mengatakan bahwa HP tersebut di tempat pelaku lain, inisial ASL di Gang Teratai, Kecamatan Pandan. Di rumah itu ternyata sudah ada 6 pelaku lainnya.

Korban lalu dibawa ke kamar dan disuruh tidur, kemudian tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk korban dan merudakpsa korban secara bergantian dengan pelaku lainya yang tidak dikenali korban, hingga pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya pada Senin (17/7), pukul 12.30 WIB korban minta dijemput orang tuanya. Dia lalu menjelaskan peristiwa pahit yang dialaminya. Atas kejadian tersebut orangtua korban membuat laporan polisi. Petugas lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap 9 pelaku. Satu pelaku, RT (21) belum ditangkap, masuk daftar pencarian orang (DPO).

Mereka dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat (2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi