Sejumlah petugas mengenakan pakaian pelindung lengkap saat bersiap menyambut kedatangan kru kapal pesiar Diamond Princess yang dinyatakan negatif virus corona di Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (1/3/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Analisadaily.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kepada publik ada dua Warga Negara Indonesia positif terkena virus corona COVID-19. Terkait hal ini, Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI) Jakarta mengeluarkan pernyataan.
Berdasarkan keterangan resmi diperoleh
Analisadaily.com, Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani menerangkan, pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
“Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” kata Asnil, Senin (2/3).
Namun, lanjutnya dalam keterangan, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.
Mengenai hal itu, AJI Jakarta menyerukan, perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal COVID-19. Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
“Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus COVID-19. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga. Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara COVID-19,” sebutnya.
(RZD)