Mantan Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2) lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)
Analisadaily.com, Jakarta - Salah satu rumah mewah di Pondok Indah, Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil 7 dan 8 yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara Emirsyah Satar memang milik ibu mertuanya, almarhumah Mia Suhodo.
Demikianlah kesaksian Sandrani Abubakar, puteri Mia Suhodo, yang merupakan saudara kembar dari almarhum Sandrina Abubakar, isteri Emirsyah Satar dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan pencucian uang dengan Terdakwa Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3) .
Dalam sidang itu, Sandrani juga mengungkapkan, membeli rumah itu dengan izin, Mia Suhodo karena ingin mencari rumah yang lebih kecil, meminta biaya perawatan lebih murah dan orang tuanya sudah tidak bekerja lagi, "kata Sandrani dalam kesaksiannya.
Sandrani percayaini, rumah itu dibeli almarhumah, setelah almarhumah menjual rumah lamanya di Permata Hijau dan ia yakin pembelian dan renovasi yang dilakukan terhadap rumah yang dibeli oleh izin.
Itu hasil kerja keras di Caltex dan kepala pelaksana Jakarta Convention Center, hasil jual-beli rumah lama di kawasan Jakarta Selatan. Namun setelah rumah di Pondok Indah dibeli almarhumah Mia menolak menghibahkan rumah lamanya di Permata Hijau untuk saudara kembar Sandrani, almarhumah Sandrina Abubakar.
Terkait renovasi yang dilakukan, pernyataan Nana Hadna yang juga dihadirkan dalam sidang, rumah di Pondok Indah adalah rumah milik almarhumah, Ibu Hajjah Mia, dan sepengetahuannya yang membutuhkan ongkos renovasi ke akun almarhumah Mia Suhodo, karena Emirsyah tidak pernah ikut mengurusi membuka rumah.
Dalam sidang yang menghadirkan 6 saksi, yaitu Sandrani, Friatma Mahmud, mantan general manager keuangan Garuda di Singapura, Nana, kontraktor yang merampungkan rumah mertua Emirsyah di Pinang Merah, juga karyawan Bank UOB, Florentina Damayanti, dan Hendi Kurniawan, juga terungkap, pengiriman pembelian apartemen Silversa yang sebelumnya dimiliki Emirsyah di Singapura dilakukan melalui Friatma karena ketentuan dan ketentuan perbankan di Singapura, pembayaran jarang melalui transfer, dibayar lewat cek.
"Saya meminta tolong Pak Emir membayar cek untuk pembayaran uang muka apartemen lewat rekening saya karena di Singapura pembayaran menggunakan pak cek. Jarang sekali lewat uang tunai atau transfer. Di BAP saya sudah jelaskan jika Pak Emir meminta tolong saya untuk mengeluarkanarkan cek karena Pak Emir kali transfer tapi gagal, uangnya juga sudah digantikan oleh Pak Emir, ”ucap Friatma kepada Jaksa.
Friatma meminta, apartemen Silversea adalah milik Emirsyah Satar, dan sepengetahuannya pembelian apartemen oleh Emirsyah Satar dilakukan setelah ia menjual apartemen yang sebelumnya pernah ada di Belmont Road dan ia tidak pernah membeli apartemennya di apartemen Silversea itu.
Emirsyah Satar di penghujung sidang membenarkan jika ia memang meminta tolong Friatma membayarkan pembelian apartemen karena Bank mensyaratkan pembayaran harus dilakukan dengan cek, sementara rekening yang digunakan Emirsyah adalah rekening tabungan.
Saksi dari Bank UOB menjelaskan, Emirsyah Satar pernah memiliki pinjaman tetapi bank menyetujui pinjaman telah dibayar lunas dan tidak mengerti ada yang janggal dari kredit yang diajukan dan telah dilunasi Emirsyah, dihubungi juga dapat meminta bantuan dari dokumen, karena tidak ada kredit langsung yang diminta.
Dalam sidang telah ada sidang Kompilasi Sandrani menerangkan izin almarhumah Mia 'buta' perbankan dan tidak pernah memiliki bank, setelah sebelumnya Jaksa menayangkan rekening koran almarhumah Mia Suhodo.
"Tidak mungkin almarhumah jika ibu tidak punya rekening bank, pernah kerja dewan pimpinan Balai Sidang Jakarta selama 20 tahun dan sebelumnya karyawan Chevron yang perusahaan Amerika, masa gajinya diterima dengan amplop coklat ?," tanya Luhut Pangaribuan, penasehat hukum Emirsyah Satar.
Hakim kemudian menengahi dan menyatakan "Sudahkan itu menurut pemilihan, nanti tuangkan saja di pembelaan, biar kami terima," ujar hakim.
Di awal persidangan saat memberikan keterangan, Sandrani mendapat terbawa log kompilasi menerangkan, rumah milik almarhumah di Pondok Indah, rumah tempat-tempat yang diambil dan disemayamkan tersebut saat ini di KPK disita.(TRY/CSP)