Berkas Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Sudah P21

Berkas Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Sudah P21
Ketiga tersangka pembunuh Hakim PN Medan, Jamaluddin (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Berkas tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Jamaluddin dinyatakan telah lengkap (P21) oleh penyidik Kejari Medan. Kejaksaan tengah menunggu pelimpahan tahap dua dari Polrestabes Medan.

Ketiga tersangka yakni istri korban, Zuraida Hanum (41) yang juga pelaku utama dan dua orang eksekutor M. Jefri Pratama (42) dan M. Reza Fahlevi (29).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 Februari 2019 kemarin.

"Benar, sudah P21 sejak tanggal 28 Februari dan sudah kita kirim pemberitahuan ke Polrestabes Medan," katanya, Sabtu (7/3).

Berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Medan pada 1 Februari 2020 kemarin. Sejak saat itu, tim Penuntut Umum Kejari Medan memeriksa berkas ketiga tersangka.

Sumanggar menjelaskan, saat ini pihaknya hanya menunggu pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan. Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Ya kita tunggu dari Polrestabes Medan," jelasnya.

Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019).

Dalam pengungkapan itu petugas membekuk 3 orang pelaku yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban. Selasa (7/1/2020). Kemudian, kedua eksekutor yakni M Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.

Ketiga tersangka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumahnya sendiri di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi