Sidang Pembunuhan Jamaluddin, Ketiga Terdakwa Pakai APD Lengkap

Sidang Pembunuhan Jamaluddin, Ketiga Terdakwa Pakai APD Lengkap
Ketiga terdakwa pembunuhan Jamaluddin ketika menjalani sidang di PN Medan, Jumat (15/5) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sidang perkara pembunuhan hakim Jamaluddin kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/5). Dalam sidang kali ini ketiga terdakwa hadir dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Ketiga terdakwa masing-masing Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban, M. Jefri Pratama alias Jefri (42), dan M. Reza Fahlevi (28) mengenakan setelan hazmat putih, sarung tangan dan masker. Bahkan mereka sempat mengenakan face shield.

Sementara hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum hanya mengenakan masker. Begitu pula dengan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan pada perkara ini.

Ini merupakan sidang tatap muka pertama di masa pandemi Covid-19. Sebab sidang-sidang sebelumnya digelar secara online. Ketiga terdakwa tetap berada di Rutan Tanjung Gusta, sedangkan hakim, JPU dan penasihat hukum berada di ruang sidang PN Medan.

Pada sidang Rabu (13/5) lalu, Hakim Ketua Erintuah Damanik memerintahkan agar ketiga terdakwa dihadirkan.

"Masih ada agenda saksi ahli dari ahli forensik dan sekaligus memeriksa kalian bertiga sebagai saksi sekaligus sebagai terdakwa. Pada hari Jumat nanti kalian bertiga akan dibawa penuntut umum ke pengadilan," kata Erintuah pada sidang online tersebut.

Kemudian JPU, Parada Situmorang, langsung berkoordinasi dengan pihak rutan agar bisa menghadirkan para terdakwa ke persidangan.

"Majelis memang sudah memerintahkan penuntut umum untuk melakukan kordinasi dengan Rutan Klas I Medan dan Rutan Perempuan menghadirkan pemeriksaan terdakwa di PN Medan," ucap Parada.

Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin.

Untuk diketahui, Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Korban ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11) siang.

Dalam pengungkapan itu petugas membekuk tiga orang pelaku yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban. Selasa (7/1).

Kemudian kedua eksekutor yakni M. Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai dan M. Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.

Ketiga tersangka merencanakan pembunuhan korban di rumahnya sendiri di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi