Saksi di Persidangan Dzulmi Eldin Beberkan Peran Syamsul Fitri

Saksi di Persidangan Dzulmi Eldin Beberkan Peran Syamsul Fitri
Sidang lanjutan kasus dugaan suap Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Sidang lanjutan kasus suap Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda keterangan saksi-saksi. Dalam proses sidang yang masih berlangsung secara teleconference, 7 orang saksi terdiri dari beberapa Kepala Dinas dan Protokoler hadir memberi kesaksian.

Dalam kesaksian yang disampaikannya pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra VIII Pegadilan Negeri Medan, Isa Ansyari, Kadis PU Medan non aktif, dalam kasus itu mengaku memberi uang senilai total Rp 530 juta kepada Syamsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler melalui beberapa kali tahapan.

"Pertama Rp 20 juta ada 4 kali, kemudian Rp 200 juta sekali, Rp 250 juta sekali, uang itu saya kasih," ujar Isa Ansyari, Senin (20/4).

Mendengar hal itu Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis kemudian bertanya, "Kepada siapa Anda berikan uang itu?" tanya majelis kepada Isa Ansyari. Isa Ansyari lalu menjawab bahwa ia memberikan uang tersebut sesuai permintaan Syamsul.

"Yang minta Syamsul, Syamsul tak cerita untuk kepentingan wali kota," ucap Isa Ansyari kepada majelis hakim.

Ketika ditanya oleh majelis hakim kenapa dirinya mau memberikan uang sebesar itu kepada Syamsul Fitri, Isa mengaku bahwa dirinya menuruti permintaan Syamsul karena yang bersangkutan merupakan protokoler dan orang kepercayaan Wali Kota Medan.

"Karena saya menganggap bahwa Syamsul merupakan protokoler Pemko dan orangnya wali kota," sebut Isa Ansyari.

Sementara itu saksi lain, Abdul Johar, yang merupakan Sekretaris Kepala Dinas Pendidikan Pemko Medan mengaku bahwa dalam kasus itu Syamsul Fitri datang meminta bantuan kepadanya, karena alasan wali kota akan berangkat ke Jakarta.

"Pak Syamsul datang langsung ke saya, minta bantuan katanya Pak Wali mau berangkat ke Jakarta. Beberapa hari kemudian saya berikan uangnya Rp 100 juta," sebutnya kepada majelis hakim.

"Kenapa Syamsul datangnya ke Anda, Anda sekretaris bukan Kadis? Menurut Anda dia (Syamsul) datang berkaitan kedinasan atau pribadi? Apa selanjutnya Anda tidak memberitahukan itu ke Kadis," tanya majelis hakim kepada saksi.

Namun saksi yang merupakan Sekretaris Kadis Pendidikan itu berpendapat bahwa kedatangan Syamsul karena permintaan pribadi.

"Menurut saya itu pribadi Majelis, karena dia (Syamsul) datangnya ke saya. Saya tidak beritahukan ke Kadis pada saat itu," jawab saksi.

Mendengar jawaban itu majelis Hakim heran dan kembali mempertanyakan kenapa Abdul Johar alasannya memberikan uang.

"Kok bisa Anda memberikan uang sebesar itu padahal Anda bukan Kadisnya? Apakah karena Anda mengharapkan jabatan tertentu? Sekarang apa jabatan saudara?" tanya Hakim kembali kepada saksi.

"Siap, karena dia datangnya ke saya majelis. Saya masih sekretaris sampai sekarang," jawab Abdul Johar.

Sedangkan Iswar, Kadis Perhubungan yang juga hadir sebagai saksi menyatakan, Syamsul Fitri dua 2 kali datang langsung menemuminya. Dikatakan Iswar, Syamsul mengatakan minta bantuan karena kekurangan uang operasional wali kota.

Atas permintaan Syamsul Fitri tersebut, Iswar kemudian memberikan uang sebesar Rp 200 juta melalui dua kali tahap pemberian. Yang pertama sebesar Rp 150 juta dan yang kedua sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan saksi Suherman, Kadispenda/Badan Pengelola Pajak Pemko Medan mengaku bahwa Syamsul datang beberapa kali meminta bantuan uang operasional wali kota. Sebelum rombongan Pemko Medan berangkat ke Jepang, dirinya mengaku memberi Rp 110 juta, kemudian sepulang rombongan dari Jepang sebesar Rp 100 juta.

Saksi lain, Khairunisa yang merupakan Kadis Pemberdayaan Perempuan Pemko Medan juga mengaku memberikan uang Rp 70 juta atas permintaan Syamsul melalui telepon. Uang tersebut diberikannya melalui beberapa kali tahap pengiriman.

Sementara itu Syamsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan yang juga hadir sebagai saksi dalam kasus itu tetap pada kesaksiannya sesuai BAP. Dirinya mengaku, terdakwa memerintahkannya menemui para Kadis untuk secara bergiliran untuk memenuhi biaya operasional terdakwa secara kedinasam maupun pribadi.

"Pak Wali menyuruh saya untuk menemui dinas-dinas, 'Minta sama Kadis-kadis', katanya sama saya. Itu untuk kegiatan, baik di Tarakan ataupun di Jepang," ujar Syamsul Fitri menirukan perintah Eldin.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi