Istri Jamaluddin, Zuraida Hanum (41) yang juga pelaku utama saat di Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (10/3) (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (10/3).
Pelimpahan itu setelah Kejari Medan menyatakan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka lengkap alias P21 pada 27 Februari 2019.
Saat pelimpahan itu, ketiga tersangka, istri korban Zuraida Hanum (41) yang juga pelaku utama dan dua orang eksekutor M. Jefri Pratama (42) dan M. Reza Fahlevi (29) juga hadir dalam pelimpahan itu.
Selain para tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti bukti satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam, mobil Toyota Camry BK 78 ZH, dan sepeda motor Honda Vario BK 5898 AET.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan BAP ini telah dilimpahkan ke penyidik pada 1 Februari 2020 dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 27 Februari.
"Sudah P21, rencana tersangka dan barang bukti akan kita kirim ke Jaksa minggu depan," katanya.
Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Korban ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11).
Dalam pengungkapan itu petugas membekuk 3 orang pelaku yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban. Selasa (7/1/).
Kemudian, kedua eksekutor yakni M Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.
Ketiga tersangka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumahnya sendiri di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor.
Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(JW/CSP)