Korban Apresiasi Penahanan Tersangka Kasus Salah Obat

Korban Apresiasi Penahanan Tersangka Kasus Salah Obat
Kedua tersangka kasus salah obat mulai ditahan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Setelah berjalan lebih dari satu setengah tahun, polisi akhirnya melimpahkan kasus salah obat yang mengakibatkan korban mengalami kelumpuhan ke Kejaksaan Negeri Medan.

Selama prosesnya, pihak pelapor cukup intens menggalang dukungan ke berbagai agar perkara ini segera dilimpahkan dan naik ke meja persidangan.

"Puji syukur Alhamdulillah Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim, Kompol Martuasah Tobing, memberi perhatian serius dalam kasus yang sudah kami perjuangkan selama satu tahun tujuh bulan ini," kata pelapor, Fitri Octavia Noya, Jumat (3/7).

Fitri mengapresiasi kinerja aparat kepolisian khususnya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, dan Kasat Reskrim, Kompol Martuasah Tobing, yang secara terbuka memberi kepastian hukum atas kasus yang mengakibatkan ibu kandungnya mengalami kelumpuhan dan tidak sadarkan diri hingga saat ini.

Dalam pelimpahan tahap dua dari Polrestabes Medan ke Kejari Medan, Kamis (2/7), tampak massa dari Pemuda Maluku Indonesia Bersatu (PMIB) Sumut turut mengawal.

"Karena selama ini saya merasa dizolimi oleh tim penyidik, maka dengan terpaksa pelimpahan ke Kejari saya dan tim pengacara serta kerabat-kerabat saya dari Pemuda Maluku Indonesia Bersatu ikut mengawal hingga dapat kepastian bahwa mereka benar-benar ditahan," ujar Fitri.

"Namun sebenarnya hati kecil saya bukan mendesak agar pekerja apotek tersebut yang ditahan, tapi pihak penanggung jawab apotek dan apoteker lah yang lebih pantas untuk dijadikan tersangka dan ditahan. InshaAllah dengan dibukanya gelar ulang perkara ini di Polda Sumut, tesangka lain dapat tersentuh hukum atas apa yang telah mereka perbuat hingga ibu kandung saya mengalami penderitaan yang sangat memprihatinkan hingga saat ini. Saya percaya Allah maha segalanya dan Allah kabulkan doa-doa kami," sebutnya.

Diapun berharap agar Kejaksaan Negeri Medan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar para tersangka segera dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya yang mengancam nyawa orang lain.

"Saya juga sampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin, Dir Reskrimsus, Kombes Pol. Rony Samtana dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, yang turut memberi perhatian serius atas musibah yang kami alami," sambungnya.

"Semoga Kejari Medan di bawah kepemimpinan Bapak Dwi Setyo Budi Utomo, Kasi Pidum Pak Parada Situmorang dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara kami, Bapak Vernando, juga tak kalah profesional dengan pihak kepolisian dalam mendampingi kami mencari keadilan," sebutnya.

Sementara kuasa hukum pelapor, Iqbal Sinaga, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sumut agar pihak lain yang juga terlibat dalam perkara ini bisa terungkap.

"Kami sampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Medan dalam proses penegakan hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel bagi para pencari keadilan dengan penahanan para tersangka sehingga dapat segera dilakukan penuntutan untuk dapat dipertanggung jawabkan di muka hukum," ujar Iqbal.

"Penahanan terhadap para yang saat ini dilakukan di RTP Polrestabes Medan merupakan sebuah langkah yang benar sebagaimana aspek tujuan penghukuman sehingga terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat. Semoga potensi jatuhnya korban lain akibat perbuatan para tersangka dapat dihindari," tandasnya.

Seperti diketahui, Fitri Octavia Noya membuat laporan ke Polresrabes Medan tanggal 21 Desember 2018 dengan Nomor: STTLP/2817/K/XII/YAN: 2.5/2018/SPKT Restabes Medan.

Dia melaporkan sebuah apotek yang berada di Jalan Iskandar Muda Medan karena diduga salah memberikan obat yang mengakibatkan ibunya, Hj. Yusmaniar, mengalami kelumpuhan dan tidak bisa bicara.

Hingga kini kondisi Yusmaniar sangat memprihatinkan. Dia kerap mengalami kejang dan tak sadarkan diri.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi