Rokok dan pakaian bekas ilegal yang disita tim reaksi cepat Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim reaksi cepat Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa 19 karton rokok dan 71 bal barang bekas saat sedang dibongkar di sebuah gedung ekspedisi di Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/3).
Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Sumut, Amri mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB saat truk Fuso BM 9476 FU yang dikemudikan TIS sedang membongkar tas, payung dan pakaian bekas ke gudang ekspedisi EJ, serta memindahkan rokok ilegal ke sebuah Toyota Rush hitam BK 1382 UG yang dikemudikan NH.
"Jumlah barang ilegal yang diamankan adalah 10 karton (100.000 batang) rokok Luffman Putih, 9 karton (90.000 batang) rokok Luffman Merah dan 40 bal tas bekas," kata Amri, Rabu (11/3).
Tidak lama berselang, sambung Amri, pihaknya juga mengamankan truk Fuso lain dengan nomor polisi BM 8963 TU yang akan melakukan pembongkaran pakaian bekas di lokasi yang sama.
"Dari truk yang dikemudikan TS ini berhasil diamankan 27 bal tas bekas, 3 bal pakaian bekas, dan 1 bal payung bekas," jelasnya.
"Terhadap dua truk Fuso beserta muatannya kemudian diamankan ke Pangkalan BC di Belawan, sedangkan mobil Toyota Rush beserta ketiga sopir dan beberapa buruh ekspedisi berinisial RN, DJ dan JT dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai untuk diperiksa," terangnya.
Kemudian, lanjut Amri, dua pekan sebelumnya di Tanjungbalai, tepatnya tanggal 26 Februari 2020, Tim Gabungan Kanwil BC Sumut dengan Kantor BC Kuala Tanjung dan BC Teluk Nibung yang bersinergi dengan Pomdan I Bukit Barisan juga menggagalkan upaya pengiriman 56 bal pakaian bekas eks impor ilegal dari Tanjungbalai ke beberapa kota di Sumut.
"Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu jalan Lintas Timur Sumatera, Kisaran, dan di sebuah gudang di daerah Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan," ujarnya.
Amri mengungkapkan penangkapan pertama di Kisaran dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 9009 CL yang dikemudikan SS dan K, serta Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 9648 YG yang dikemudikan SA dan D.
"Dari dua mobil yang diperkirakan mengangkut pakaian bekas dari pemasok yang sama ini diperoleh keterangan lokasi gudang penyimpanan pemasok," ungkapnya.
Atas informasi tersebut pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB tim bergerak menuju sebuah gudang di Hessa Perlompongan.
Pada saat dilakukan penggerebekan, terdapat empat orang berinisial S alias A, W, TN dan K yang sedang melakukan pemuatan 12 bal pakaian bekas ke sebuah bus antar kota. Selain menyita pakaian bekas, tim juga mengamankan beberapa buku catatan pengiriman.
"Terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal, para pelaku dapat dipidana berdasarkan UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 8 tahun, dan denda senilai 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelas Amri.
"Sedangkan terhadap para penyelundup pakaian bekas dapat dipidana berdasarkan UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 8 tahun dan atau denda antara 100 hingga 500 juta rupiah," tandasnya.
(JW/EAL)