Bea Cukai Kualanamu Komitmen Beri Layanan Terbaik bagi Jemaah Haji Embarkasi Medan

Bea Cukai Kualanamu Komitmen Beri Layanan Terbaik bagi Jemaah Haji Embarkasi Medan
Bea Cukai Kualanamu Komitmen Beri Layanan Terbaik bagi Jemaah Haji Embarkasi Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan haji, Bea Cukai Kualanamu turut berperan dalam kegiatan pemberangkatan jemaah haji pada embarkasi Medan tahun 1446H/2025M.

Sebagai instansi yang mempunyai tugas pengawasan dan pelayanan barang bawaan penumpang dari dan ke luar negeri, Bea Cukai Kualanamu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik saat keberangkatan maupun tiba di Indonesia.

Kemudahan berupa one stop service di Asrama Haji menjadikan pelayanan kepabeanan dan Imigrasi dalam satu tempat, sehingga memudahkan jemaah haji dalam proses penyelesaian administrasi.

Pelayanan kepabeanan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Berdasarkan data dari Kementerian Agama Kantor Wilayah Agama Sumatera Utara, jumlah jemaah haji yang berangkat dari Embarkasi Medan berjumlah 8.328 orang, terbagi menjadi 24 Kelompok Terbang (Kloter) dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

Plt. Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Indra Siswa mengatakan, bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan haji di Embarkasi Medan, diantaranya penugasan pegawai pada Asrama Haji, baik saat keberangkatan maupun kedatangan untuk melayani kepabeanan dan juga melaksanakan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang.

“Pemeriksaan barang jamaah haji dilakukan secara selektif sejak Kloter pertama,” ungkap Indra, pada siaran pers yang diterima wartawan, Senin (5/5)

Pemeriksaan selektif dalam arti hanya bagasi yang ada unsur kecurigaan saja yang diperiksa secara fisik. Bea Cukai memastikan barang yang boleh dibawa keluar negeri memang bukan barang larangan dan berbahaya.

Selain itu barang tersebut telah memenuhi standar keamanan penerbangan, sehingga tidak mengganggu proses penerbangan. Pemeriksaan barang koper jemaah dilakukan dengan mesin pemindai (X-Ray) yang berkolaborasi dengan PT Angkasa Pura Aviasi.

Selain melakukan pemeriksaan barang bagasi, Bea Cukai juga melakukan kegiatan sosialisasi ketentuan barang bawaan penumpang kepada jemaah haji, diantaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 tentang Pembawaan Uang Tunai ke Luar Negeri, disebutkan bahwa pembawaan uang tunai dengan mata uang Rupiah paling sedikit Rp 100 juta, dan keluar daerah pabean Indonesia wajib mendapat izin dari Bank Indonesia.

Tak hanya itu saja, disampaikan pula sosialisasi terkait registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi jemaah yang membeli handphone dari luar negeri. Hal ini penting agar handphone jemaah haji setelah di Indonesia dapat aktif untuk berkomunikasi.

Hal lain yang disosialisasikan adalah fasilitas barang bawaan penumpang jemaah haji berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor jika batas nilai belanjanya dari luar negeri kurang dari atau sama dengan FOB USD 500.

Selain itu fasilitas lainnya bagi jemaah haji adalah untuk barang kiriman dari luar negeri dengan nilai kurang dari atau sama dengan FOB USD 1.500 mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04 Tahun 2025 tentang barang kiriman.

“Harapannya dengan pelayanan yang optimal dapat memperlancar proses pemberangkatan dan kepulangan serta menambah kekhusukan dalam menjalankan ibadah haji,” pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi