Karyawan PT Angkasa Pura II melakukan pekerjaan di rumah sebagai antisipasi penularan virus corona (Analisadaily/Sutrisno)
Analisadaily.com, Tangerang - PT Angkasa Pura (AP) II menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) mulai 16 Maret hingga 31 Maret 2020.
Secara penuh kebijakan WFH sudah diimplementasikan sejak hari ini bagi seluruh karyawan yang berdinas di Kantor Pusat Gedung 600 kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kemudian secara bertahap WFH juga diterapkan di Kantor Divisi, 19 Kantor Cabang serta seluruh anak perusahaan.
President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, protokol WFH dijalankan sebagai bagian dari upaya memproteksi SDM perseroan di tengah tantangan penyebaran Covid-19.
"Jumlah total karyawan PT Angkasa Pura II sekitar 10.000 orang, belum termasuk karyawan di anak perusahaan. Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, kami menerapkan konsep
social distancing dalam bekerja melalui kebijakan WFH. Kebijakan ini tidak mengurangi pendapatan yang sudah diterima karyawan setiap bulan," kata Awaluddin di Jakarta, Senin (16/3).
"PT Angkasa Pura II sangat siap dalam menjalankan WFH karena kami sudah memiliki sistem
enterprise resources planning [ERP] yang memiliki fungsi
back office seperti administrasi keuangan, komersial dan
human capital. Selain itu juga terdapat aplikasi Sistem Dokumen Elektronik [Si Doel]. Seluruhnya dapat diakses dengan notebook masing-masing karyawan untuk bekerja secara remote," paparnya.
Di samping itu, lanjut Awaluddin, karyawan juga dapat mengakses aplikasi internal yaitu iPerform melalui Android dan iOS yang di antaranya terdapat
mobile learning serta aktivitas operasional di bandara-bandara PT Angkasa Pura II.
Adapun WFH di PT AP II mengusung konsep
split team, di mana
resources pada setiap unit kerja dibagi menjadi dua tim dengan tetap memperhatikan optimalisasi.
Setiap hari masing-masing tim akan bergantian bekerja di rumah dan di kantor. Misalnya, Tim A bekerja di rumah pada hari Senin-Rabu-Jumat dan Tim B pada Selasa-Kamis.
Sementara itu WFH berlaku penuh setiap hari bagi karyawan dengan usia 50 tahun ke atas, memiliki riwayat penyakit pernapasan atau paru-paru dalam dua tahun terakhir serta dalam kondisi tidak sehat.
"Kami berharap kebijakan WFH ini mampu optimal memproteksi seluruh karyawan PT Angkasa Pura II," ujar Awaluddin.
PT AP II juga melakukan penyesuaian terhadap jam kerja karyawan bagian operasional bandara sehingga aspek pelayanan, keamanan dan keselamatan di seluruh bandara PT AP II tetap terjaga.
(TRY/EAL)