Kepala Kejari Medan, Dwi Setyo Budi Utomo sedang memantau cek kesehatan personil Adhyaksa Kejari Medan, Kamis (19/3) (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Mengantisipasi penyebaran COVID-19, Kejaksaan Negeri Medan menutup sementara pelayanan tilang di lingkungan kejaksaan. Tetapi, pelanggar tilang dapat menggunakan aplikasi SIABANG LAE atau WhatsApp.
Kepala Kejari Medan, Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, hal tersebut dilakukan Kejari Medan untuk mengantisipasi COVID-19 tidak menyebar.
"Kami sampaikan ke pelanggar tilang, bahwa pelayanan tilang ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Dwi, Kamis (19/3).
Menurutnya, ini sebagai bentuk layanan dan pengabdian Kejari Medan untuk warga. Akan tetapi, pelanggar tilang dapat menggunakan aplikasi SIABANG LAE (Sistem Antar Barang Bukti Lewat Aplikasi Online) atau WhatsApp (WA) di nomor 081370820455 dan pengantaran secara gratis.
"Pelanggar tilang dapat mengisi nama sesuai KTP, alamat (tempat diantar) dan foto kertas tilang tersebut. Kita berharap dengan ini warga Kota Medan, khususnya pelanggar tilang agar tidak menumpuk massa saat mengambil tilang," tambahnya.
(JW/CSP)