Berkas dan Tersangka Perampokan Toko Emas di Medan Dilimpahkan

Berkas dan Tersangka Perampokan Toko Emas di Medan Dilimpahkan
Berkas dan tersangka kasus perampokan toko emas di Simpang Limun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (5/1). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Berkas dan tersangka kasus perampokan toko emas Simpang Limun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan. Pelimpahan dilakukan secara virtual dari penyidik Kepolisian Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan di Ruang Tahap II Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Rabu (5/1).

Adapun para tersangka yang dilimpahkan yakni, D, warga Jalan Menteng VII, Medan, yang bertugas membantu mencarikan tiga orang rekan untuk merampok. Tiga orang lainnya yakni PS; lalu FA (21), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas; serta PR alias Bejo (25), warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor.

"Keempat tersangka tersebut masing-masing disangka melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana," ucap Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain senjata api berbagai jenis seperti 1 pucuk senpi laras panjang, 1 pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 pucuk senpi revolver, 1 magazine senjata laras panjang, serta ratusan amunisi.

Ada juga pecahan kaca steling dari toko mas, 7 buah hansaplast dan sejumlah perhiasan emas yang diamankan dari para tersangka," tutur Bondan.

Selanjutnya keempat tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan.

"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," pungkas Bondan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi