Janji Bisa Luluskan PNS, Seorang Guru Diringkus Polisi

Janji Bisa Luluskan PNS, Seorang Guru Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq (tengah) saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/3) (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Bener Meriah - Seorang oknum guru salah satu sekolah di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, harus mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh akibat melakukan penipuan.

Guru berinisial PO (50) itu menipu Suyono dengan iming-iming bisa meluluskan anaknya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah di Provinsi Sumatera Utara.

"Kejadian tersebut terjadi lima tahun silam di Bank Aceh Unit Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat, 31 Juli 2015 sekitar jam 10.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq, Kamis (19/3).

PO menawarkan jasanya dapat meluluskan anak kandung korban sebagai PNS tahun 2015 dan meminta sejumlah uang kepada korban.

"Korban melakukan transaksi uang secara bertahap dengan cara melakukan transfer uang melalui Bank Aceh dengan total Rp 63 juta lebih. Namun pelaku PO tidak melakukan pengurusan terhadap anak korban melainkan uang tersebut telah dipergunakan olehnya untuk keperluan pribadi," sebut Taufiq.

Hingga saat ini anak korban tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang telah dijanjikan pelaku sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Setelah melengkapi bukti-bukti, Kanit Pidum Ipda M. Hardimas beserta anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya di Kabupaten Bener Meriah, Selasa (10/3) lalu.

Adapun bukti yang telah disita penyidik berupa 10 lembar slip penyetoran, satu unit telepon seluler, satu kartu perdana, satu buku tabungan Bank Aceh dan empat lembar print out rekening koran.

Menurut Hadimas penipuan ini terjadi karena iming-iming pelaku terhadap korban melalui seorang perantara berinisial S. Ia mengatakan pelaku dapat mengurus seseorang menjadi PNS, namun ternyata hanya janji belaka.

Saat ini PO mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 378 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Selama dua tahun ini, modus penipuan meloloskan PNS dimana-mana selalu terjadi, namun setelah kita telusuri ternyata nihil," ungkap Taufiq.

Taufik mengimbau kepada warga masyarakat agar jangan mudah percaya dan terpengaruh bujuk rayu, jika mau lulus PNS silahkan ikuti jalur seleksi resmi.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi