Plt. Walikota Medan, Akhyar Nasution (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Terkait wabah virus corona (Covid-19) yang semakin menyebar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu poin fatwa tersebut menyatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
Sehubungan dengan itu, Plt. Walikota Medan, Akhyar Nasution, mengimbau seluruh warga agar tetap melaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah seperti biasa, termasuk umat islam dalam pelaksanaan ibadah salat Jumat.
"Kepada masyarakat silahkan untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing. Tidak perlu panik dan diharapkan tetap tenang," kata Akhyar di Balaikota Medan, Kamis (19/3).
Menurutnya pelaksanaan ibadah secara berjamaah tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Protokol kesehatan tersebut dimulai dari diri sendiri.
"Bagi umat muslim salat Jumat secara berjamaah di masjid tetap dilakukan, namun harus dengan protokol kesehatan yang diperketat. Sudah semestinya kita lebih memperkuat keimanan bersama agar mudah melewati cobaan wabah corona ini," ucapnya.
Kemudian, Akhyar berharap setiap rumah ibadah yang ada di Kota Medan sebisa mungkin menyediakan sabun dan
hand sanitizer.
"Salah satu upaya yang dapat kita lakukan untuk mencegah penularan yakni dengan mencuci tangan atau menggunakan
hand sanitizer. Pengadaan sabun dan
hand sanitizer dapat dilakukan secara swadaya oleh warga untuk kepentingan bersama," pintanya.
Kendati begitu, Akhyar tidak menganjurkan warga yang sedang sakit untuk melakukan ibadah secara berjamaah di rumah ibadah. Hal ini untuk lebih memberi rasa aman dan nyaman serta mencegah penyebaran wabah Covid-19 kepada lebih banyak warga.
"Beribadah secara berjamaah berlaku hanya bagi warga yang sehat dan fit. Jika ada warga yang merasa dirinya tidak fit dan kurang sehat saya anjurkan untuk tetap beribadah di rumah masing-masing," ujarnya.
Namun jika penyebaran virus Covid-19 sudah tidak terkendali, imbuh Akhyar, Pemko Medan akan mengambil langkah-langkah preventif dengan meniadakan ibadah di rumah ibadah dan menganjurkan warga untuk beribadah secara mandiri di rumah masing-masing.
"Kita akan pantau terus penyebaran wabah ini ke depannya. Jika penyebarannya tidak dapat dikendalikan lagi kemungkinan ibadah di rumah-rumah ibadah akan ditiadakan untuk sementara waktu dan warga kami anjurkan untuk beribadah di rumah masing-masing," pungkasnya.
(JW/EAL)